Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak 14 Tahun di Malang Dipaksa Ibu Jualan Makaroni, Dianiaya Saat Tak Memenuhi Target

Kompas.com - 31/05/2023, 15:49 WIB
Imron Hakiki,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pasangan kekasih, Rani Wahyuni (33) dan Roni Bagus Kurniawan (37), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Sat Reskrim Polres Malang.

Keduanya diduga telah melakukan penganiayaan kepada kedua anak kandung Rani Wahyuni, yakni ASA (14) dan adiknya, AER (4).

Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, tersangka selama ini meminta ASA keliling berjualan makaroni. Lalu, ketika korban tidak mencapai target penjualan atau pulang larut malam, tersangka akan marah.

"Kemarahan mereka dilampiaskan dengan cara menyundutkan rokok ke tubuh korban, atau memukul korban dengan penggaris besi dan kabel besi," kata Wisnu dalam konferensi pers, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Upaya Bunuh Diri di Malang Meningkat, Polisi Kaji Jembatan dan Beri Trauma Healing

Tak hanya ASA, AER juga terkena dampak. Tersangka juga menganiaya AER saat emosi terhadap ASA.

Perbuatan kedua tersangka itu dilakukan berulang-ulang mulai September 2022 hingga Mei 2023. Tepatnya, sejak Rani Wahyuni bercerai dengan suaminya, Asrul Firmansyah (41).

"Dari hasil visum, korban disundut rokok mulai dari area kedua tangan, kedua kaki, hingga punggung korban," jelasnya.

Baca juga: Polisi di Malang Ringkus 3 Terduga Penipu Penjualan Tiket Coldplay

Peristiwa itu terungkap ketika kakek korban menemuinya saat sedang berjualan makaroni di jalan. Sejak itu, korban menceritakan perbuatan ibu dan kekasihnya selama ini.

"Akhirnya ayah korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Malang," katanya.

Kedua tersangka selama ini tinggal bersama di sebuah kontrakan di kawasan Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Jadi kedua tersangka ini belum menikah, tapi sudah kumpul kebo," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Korban saat ini sudah dalam perawatan ayah kandungnya, sekaligus tetap kami (Polres Malang) lakukan pendampingan. Kondisi psikologisnya aman," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com