MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang berencana akan menerbitkan aturan sanksi bagi warga yang memberi uang kepada anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng).
Sanksi itu akan diusulkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) melalui legislatif.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, maraknya keberadaan anjal dan gepeng di jalanan merupakan dampak dari masih banyaknya masyarakat yang memberikan uang.
Itu, kata Rahmat, menyebabkan para gepeng tersebut menjadi malas bekerja karena dengan meminta-minta di jalanan dapat memperoleh penghasilan yang tidak sedikit.
Pihaknya selama ini sudah beberapa kali melakukan penertiban dan pembinaan yang menjadi prioritas penanganan utama.
Baca juga: 14 Gepeng Diamankan, Satpol PP Kota Batu Selidiki Dugaan Jaringan Pengemis Jelang Lebaran
Sehingga, anjal dan gepeng tidak jera untuk kembali ke jalanan meski kerap dilakukan penertiban.
"Ini memang yang amat disayangkan, ketika merasa mudah untuk meminta-minta terus dilakukan meski sudah ditertibkan. Tidak jarang ada yang sampai pakai cara kekerasaan saat di jalanan, atau ada unsur pemaksaan, ini yang harus dicegah," kata Rahmat pada Kamis (25/5/2023).
Mengacu pada kondisi tersebut, Rahmat mengatakan, perlu adanya aturan yang lebih maksimal untuk mengurangi keberadaan anjal dan gepeng.
Baca juga: Sering Menginap di Bawah JMP Ambon, Gepeng dan Anak Jalanan Ditangkap Petugas Dinsos
"Daerah lain sudah menerapkan aturan seperti itu, jadi tidak hanya pelakunya saja (anjal dan gepeng), tapi perlu aturan bagi pemberi untuk dikenakan sanksi," katanya.
Selanjutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial diperlukan untuk mengusulkan rencana sanksi tersebut dalam perda.
Dimungkinkan adanya perubahan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk mewujudkan sanksi tersebut.
"Ini sementara masih kita wacanakan, menunggu propemperda (program pembentukan peraturan daerah). Sanksi bisa saja seperti denda," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.