SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua penghuni tempat indekos di Jalan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur sebagai tersangka.
Dua orang berinisial N (20) dan kekasihnya HD (19) itu diduga membuang bayi perempuan ke tong sampah yang tak jauh dari lokasi indekos mereka.
Bayi tersebut kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal oleh seorang pemulung pada Jumat (19/5/2023).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan, N dan HD ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Benowo Surabaya.
Dari bukti dan keterangan saksi, pasangan kekasih tersebut adalah orangtua dari bayiyang mereka buang.
"Bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah antara N dan HD," katanya dikonfirmasi Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Rangkul Tokoh Madura Membangun Surabaya
Terkait motif mengapa keduanya sampai tega membuang bayi yang masih berusia sehari tersebut, polisi masih mendalami.
"Motifnya masih didalami, termasuk seberapa lama keduanya melakukan hubungan badan," ujarnya.
Jenazah bayi berkelamin perempuan ditemukan pemulung di Jalan Tengger Rejo Mulyo Kecamatan Benowo, Jumat (19/5/2023).
Mulanya pemulung tersebut mencium aroma busuk. Dia lalu membuka kantong plastik yang diduga sumber aroma busuk di tong sampah.
Ternyata kantong plastik tersebut berisi bayi yang sudah tak bernyawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.