Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelecehan Payudara di Jember Ditangkap, Incar Siswi SMA di Tempat Sepi

Kompas.com - 19/05/2023, 16:48 WIB
Bagus Supriadi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Fani (20) warga Desa Bedadung Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember Jawa Timur ditangkap Polsek Kalisat pada Rabu (17/5/2023).

Sebab, pria tersebut diduga melakukan pelecehan payudara pada para siswi yang sedang pulang sekolah.

Kapolsek Kalisat AKP Istono menjelaskan kronologi pelecehan payudara itu terjadi pada Senin (8/5/2023). Saat itu, ada salah seorang siswi SMA negeri di Jember yang sedang pulang mengambil surat kelulusan.

“Ketika pulang dari sekolah melewati Desa Glagahwero Kecamatan Kalisat, tersangka menyalip korban, dipepet lalu dilecehkan,” kata dia pada Kompas.com via telpon Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Video Aksi Pelecehan Payudara di Sleman Beredar di Media Sosial, Polisi Sebut Korban Sudah Melapor

Tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dan menggunakan kaos berwarna hijau. Setelah melakukan pelecehan, tersangka melarikan diri.

Korban berusaha mengejar pelaku tetapi tidak berhasil. Akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut pada Polsek.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terkait kasus pelecehan payudara tersebut. Pelaku berhasil menemukan identitas korban dan segera mengamankannya.

“Hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah melakukan pelecehan payudara di tiga tempat pada tiga siswi,” ungkap dia. Yakni di Kecamatan Pakusari, Kecamatan Kalisat dan Kecamatan Arjasa.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Payudara di Situbondo Diteriaki Korban, Babak Belur Dihajar Massa

Adapun motif pelaku melakukan pelecehan payudara karena merasa puas ketika melakukan perbuatan tak senonoh itu. Padahal, tersangka Fani sudah memiliki istri.

Selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan info identitas pelaku/terlapor, kemudian Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Kalisat.

Akibat perbuatanya, tersangka FN dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com