SITUBONDO, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinial UK (22), warga Desa Panarukan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditangkap Sat Reskrim Polres Situbondo terkait tindak pidana pornografi di media sosial Instagram.
Perempuan tersebut diduga memamerkan alat vitalnya melalui aplikasi Instragram.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pihaknya telah menerima dua video yang dijadikan alat bukti dalam proses hukum tersebut. Dalam video itu, tersangka terlihat memamerkan alat vitalnya ke sejumlah penonton di akun media sosialnya.
"Proses hukum akan tetap berlanjut," kata Dhedi kepada Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: Viral Video Pemuda Mengaku Dianiaya Polisi di Situbondo, Polres: Tak Ada Penganiayaan
Dia juga menyatakan, dalam proses hukum bisa terjadi kemungkinan restoratif juctice. Namun, pihaknya memastikan kasus dugaan pornografi itu tetap dilanjutkan sesuai Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.
"Akan dijerat Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektonik (ITE)," katanya.
Baca juga: Mahasiswa di Situbondo Dibacok Orang Tak Dikenal, Polisi Panggil 3 Saksi
Sementara itu, UK mengaku memamerkan bagian tubuhnya di media sosial karena dipengaruhi minuman keras. Ia mengaku tanpa sadar telah memamerkan alat vitalnya dan berbicara tanpa arah.
"Saya tidak sadar saat memamerkan area sensitif saat live Instagram, karena sebelumnya saya pesta miras dan saya sekarang menyesal," kata UK di Polres Situbondo pada Kamis (13/4/2023).
UK ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Situbondo di rumahnya di Desa Panarukan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.