Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki Senjata Api Rakitan dan Amunisi, 2 Pria di Banyuwangi Ditangkap

Kompas.com - 31/03/2023, 17:04 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - AZ (27), asal Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, dan SW (36), warga Kabupaten Jember, ditangkap polisi karena miliki senjata api rakitan. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

AZ ditangkap di rumahnya, sementara SW ditangkap di sebuah warung di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Baca juga: Kerap Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Ponsel di Banyuwangi Ditangkap

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

Salah satu polisi mendapatkan informasi ada warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, memiliki senjata api rakitan tanpa izin.

"AZ ditangkap pertama kali pada Senin, 27 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB," kata Deddy di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (31/3/2023).

Polisi lalu menggeledah rumah pelaku AZ. Saat itu, polisi menemukan sebuah senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi.

"Ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi yang diletakkan di kursi kayu, yang berada di dapur rumahnya," terang Deddy.

AZ pun mengakui senjata api rakitan itu merupakan miliknya. Saat ditanya polisi mengenai izin dari senjata rakitan itu, AZ tak dapat menunjukkannya.


Selain senjata api rakitan, polisi juga menemukan tujuh butir amunisi aktif caliber 5.56 merek Pindad.

"Kita amankan juga," terang Deddy.

Sementara itu, saat menangkap pelaku kedua berinisial SW, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan amunisi.

"SW juga mengakui bahwa senpi rakitan tersebut adalah miliknya dan tidak dapat menunjukkan surat izinnya," ucapnya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku senjata api rakitan tanpa izin itu dipakai untuk berburu babi hutan, bukan menyakiti orang.

Baca juga: Polisi Sebut Mayat di Pantai Candrian Banyuwangi Bukan Korban yang Loncat ke Selat Bali

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen" dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1948.

Pelaku terancam sanksi pidana dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com