Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ledakan Bahan Baku Petasan di Kasembon Malang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kompas.com - 30/03/2023, 14:07 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polisi memastikan ledakan yang terjadi di rumah warga, Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, disebabkan bahan baku pembuatan petasan.

Setelah melakukan penyelidikan, Polres Batu menetapkan dua tersangka terkait kasus ledakan tersebut. Mereka berinisial MM (29) dan HH (24), asal Probolinggo, Jawa Timur.

Baca juga: Polisi Temukan 2 Kg Serbuk Diduga Bahan Petasan di Lokasi Ledakan Kasembon Malang

Sebelum menangkap kedua tersangka, polisi menemukan sebuah ponsel di lokasi kejadian. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan transaksi jual beli bahan baku petasan secara online.

"Sesuai BB (barang bukti) ponsel di tempat kejadian perkara, kami kembangkan, ditemukan adanya hasil pembelian bahan-bahan (pembuatan mercon) melalui online, mengarah ke satu tempat di Probolinggo, kami lakukan penangkapan, dua orang diduga menjual bahan baku petasan tersebut," kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin di Kota Batu, Kamis (30/3/2023).


Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto mengatakan, polisi menemukan beberapa bahan peledak di rumah kedua tersangka yang merupakan kakak adik itu.

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 20 kilogram aluminium powder, mesh 325, sebuah timbangan, dua kantong plastik stronsium nitrat, dan dua kantong plastik bubuk booster klengkeng.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku menjual bahan baku petasan dan petasan siap pakai menjelang Ramadhan setiap tahunnya. Mereka mengaku mendapat bahan baku peledak dari sebuah perusahaan.

"Kami sedang melakukan penyidikan lebih lanjut dari mana asal bahan-bahan peledak didapat oleh kedua tersangka itu. Memang kedua tersangka ini kalau Ramadhan biasa berjualan obat-obat petasan dan petasan yang sudah jadi," katanya.

Para tersangka biasa menjual bahan petasan tersebut secara terpisah.

Baca juga: Bawa 5 Kg Bahan Peledak Mercon, Pria di Malang Ditangkap Polisi

"Nah mungkin yang dirakit di Kasembon itu ada kesalahan kemudian meledak. Korban tewas itu belajar merakit petasan dari YouTube. Selain itu kami juga menemukan buku catatan cara merakit petasan," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com