GRESIK, KOMPAS.com - Wanita berinisial H (54) ditangkap jajaran Polres Gresik dari sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Raya Kecamatan Kedamean, Gresik, Jawa Timur.
H diduga sebagai muncikari karena kedapatan menawarkan jasa prostitusi di warung kopi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, H diamankan dalam operasi pekat atau penyakit masyarakat oleh Polres Gresik dalam rangka memasuki bulan Ramadhan. Agenda operasi ini dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadhan.
"Satu orang berinisial H itu saja yang diamankan. Berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui bila di warkop tersebut terdapat praktek prostitusi," ujar Aldhino saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Tahanan Rutan Gresik Meninggal, Disebut Sempat Kejang-kejang
H merupakan warga asal Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Dalam menjalankan aksinya, H yang juga sebagai pramusaji di warkop tersebut menawarkan jasa prostitusi kepada para lelaki hidung dengan tarif antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
Di belakang warung kopi tersebut terdapat kamar yang menjadi tempat para pekerja seks komersial (PSK) melayani pelanggannya.
"Pelaku statusnya sudah menikah dan bukan warga Kabupaten Gresik," ucap Aldhino.
Baca juga: Kali Lamong Meluap, Sejumlah Desa di Gresik Terendam Banjir
Selain mengamankan H, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai, bantal berwarna ungu, seprai, bra warna merah muda dan juga tisu kering.
"H kami jerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (tentang prostitusi). Saya juga mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat ada praktik prostitusi agar tidak segan-segan melapor, pasti akan kami tindaklanjuti," kata Aldhino.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.