Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Tahun Berjualan, Pedagang Nasi Goreng Babi di Malang Ditertibkan Satpol PP

Kompas.com - 22/03/2023, 12:00 WIB
Nugraha Perdana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Malang menertibkan pedagang nasi goreng babi, Bambang Dwi Priyanto (65) yang berjualan di Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun. Padahal, Bambang berjualan di lokasi tersebut sudah puluhan tahun sejak 1990.

Penertiban itu dilakukan pada Senin (21/3/2023) sore bersama pihak Pemerintah Kelurahan Pisang Candi, Polresta Malang Kota dan Babinsa.

Bambang juga sempat heran dan bingung saat peristiwa itu terjadi. Dia diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak berjualan nasi goreng babi lagi di wilayah tersebut.

Baca juga: Dianggap Buat Kumuh, PKL di Belakang RS Tarakan Ditertibkan Satpol PP

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, selama berjualan puluhan tahun tidak pernah mengalami masalah apapun. Dia merasa bahwa masyarakat mengetahui dirinya berjualan nasi goreng babi dengan spanduk jualan yang tertera.

Bambang juga selalu memberitahu pembelinya bahwa nasi goreng yang dijualnya mengandung babi.

"Di spanduk jualan saya sudah ada tulisan B2 (Babi), jadi sebenarnya orang-orang sudah tahu kalau saya ini jualan nasi goreng babi dan selama ini tidak ada masalah apapun," kata Bambang pada Rabu (22/3/2023).

Dirinya menduga, penertiban yang dilakukan Satpol PP berawal dari viral-nya postingan di salah satu akun Instagram yang menyudutkan usahanya.

Tanpa konfirmasi ke Bambang, dalam postingan tersebut menyatakan bahwa jualannya tidak menyertai keterangan mengandung babi.

"Di video itu ditulis ada nasgor B2 di Kota Malang tetapi tidak ada keterangannya. Mungkin, gara gara itu akhirnya ramai dan dipermasalahkan seperti ini," katanya.

Baca juga: Pedagang Keluhkan Pungli di Pasar Mardika, Minta Ditertibkan

Bambang mengungkapkan, dirinya bisa menghidupi keluarga dan menyekolahkan ketujuh anaknya hingga lulus dengan berjualan nasi goreng babi. Kini, dia pun pasrah dan sedang berusaha mencari tempat jualan baru.

"Mau gimana lagi, mungkin sudah nasib saya, jadi sementara ini saya libur jualan dulu sambil menunggu kondisi reda, tetapi tetap melayani kalau ada pesanan dari jemaat gereja," katanya.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penindakan yang dilakukan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pedagang nasi goreng babi yang meresahkan.

Kemudian, Satpol PP menindaklanjuti laporan yang ada dan mendatangi serta menertibkan penjual nasi goreng tersebut. Menurutnya, penjual nasi goreng, Bambang melanggar Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Baca juga: Kapolsek Menteng Sebut Pedagang Kopi Keliling Penusuk Satpol PP di Thamrin Ditertibkan Bukan karena Lawan Arah

Selain itu, diduga Bambang menyertakan spanduk dengan tulisan B2 baru-baru ini saja dan sebelumnya tidak pernah.

"Selama ini, PKL di Kota Malang juga tidak ada yang menjual olahan nasi goreng babi," kata Rahmat pada Rabu (22/3/2023).

Rahmat juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas Kota Malang jelang memasuki bulan puasa.

"Kami mengimbau para penjual makanan agar lebih peka dan tidak membuat hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat. Supaya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Malang tetap aman terjaga dan saling menghormati," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

Surabaya
3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

Surabaya
Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com