Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Diremehkan, Ibu di Kota Malang Akan Ajukan Banding Putusan Persidangan "Bullying' Anaknya

Kompas.com - 19/03/2023, 16:21 WIB
Nugraha Perdana,
Khairina

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang ibu asal Kota Malang bernama Gabriela Putri merasa kecewa dan tidak adil terhadap hasil putusan persidangan kasus anaknya yang menjadi korban perundungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) memvonis tiga terdakwa dengan pembinaan di Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang selama tiga bulan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum juga menuntut hukuman yang sama.

Nantinya, selama menjalani hukuman, para pelaku masih diperbolehkan untuk dikembalikan ke orangtuanya.

Baca juga: Diduga Melakukan Bullying, 8 Siswi di Karanganyar Dilaporkan Polisi oleh Orangtua Murid

Lebih lanjut, persidangan itu digelar pada Senin (13/3/2023) yang berlangsung di ruang sidang ramah anak. Saat persidangan menghadirkan tiga terdakwa berinisial G (14), R (14), dan E (14).

Sedangkan satu pelaku lainnya tidak mendapat vonis karena masih di bawah umur atau berusia 12 tahun.

Gabriela mengatakan, hasil putusan persidangan dinilainya tergolong ringan atau tidak setimpal dengan perbuatan ketiga terdakwa terhadap anaknya yang berinisial AB (13).

Menurutnya, Majelis Hakim memberikan vonis ringan dengan alasan para terdakwa masih anak-anak.

Namun, Gabriela khawatir, vonis yang diberikan tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku dan berpotensi akan mengulangi perbuatannya kepada anaknya.

"Kecewa sekali, tidak legowo, tidak adil, seperti diremehkan, anak saya diperlakukan seperti itu, tetapi hukumannya ya hanya begitu saja. Idealnya setahun atau paling tidak enam bulan menjalani hukuman pembinaan di lapas anak. Supaya sama-sama merasakan tidak enaknya," kata Gabriela saat ditemui pada Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Dilaporkan Sejumlah Guru karena Lakukan Bullying, Kepala Sekolah di Nunukan Dimutasi

Dalam sidang yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien tersebut, ketiga pelaku terbukti melanggar Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam jalannya beberapa kali persidangan, pihaknya juga sempat melakukan pembelaan dengan menyampaikan bahwa kejadian perundungan yang dialami oleh anaknya tidak hanya sekali terjadi.

Bahkan, dari pengakuan korban kepada Gabriela, pernah disundut rokok oleh para pelaku dengan bekas yang masih ada di tangan. Dalam persidangan, jaksa juga meminta untuk diputarkan rekaman video yang sesuai laporan di kepolisian.

"Kejadian itu berulang, kita ngomong ke jaksa dan majelis hakim, bahwa ada yang lebih parah, cuma yang ketahuan di video itu," katanya.

Dengan hasil vonis tersebut, maka pihaknya berencana untuk mengajukan banding.

"Kami diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Saat ini, kami masih berkoordinasi dulu. Rencananya, kami akan ajukan banding," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com