Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima 1.423 Aduan Terkait Kasus Robot Trading ATG, Polisi Akan Lakukan Audit

Kompas.com - 14/03/2023, 15:18 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polisi menerima 1.423 aduan terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading auto trade gold (ATG) yang menjerat tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau Wahyu Kenzo, hingga Selasa (14/3/2023).

Selanjutnya, polisi akan melakukan audit dan mencocokkan aduan dengan data yang ada.

Baca juga: Kasus Robot Trading ATG, Polisi Periksa Istri Wahyu Kenzo sebagai Saksi Hari Ini

"Termasuk mencocokkan (data) kepada pihak PT Pansaky maupun ATG berapa yang didepositkan, berapa yang sudah diterima WD (withdraw), bagi yang sudah WD atau pun yang belum sama sekali," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Selasa.

Budi menambahkan, polisi berkomitmen membantu korban mendapat hak restitusi. Hak itu bisa didapat melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau pihak tersangka.

"Makanya kami harus mengatur suatu regulasi, artinya kepolisian selain melakukan penyidikan terhadap tersangka, kami juga ingin memikirkan bagaimana hak dari para korban ini terakomodir, diinventarisasi sesuai kerugian dan bisa terselesaikan seluruhnya," katanya.


Budi mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban kasus dugaan penipuan yang dilakukan Wahyu Kenzo agar melapor ke hotline pengaduan.

Warga diminta menyertakan sejumlah bukti seperti rekening koran dan informasi akun robot trading ATG.

"Tapi ini juga yang pertama harus ada rekening koran mulai dari depositnya sampai sekarang, yang kedua menginformasikan akunnya apa," katanya.

Sebelumnya, Wahyu Kenzo ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota dalam kasus penipuan robot trading ATG yang dioperasikannya.

Baca juga: Susul Wahyu Kenzo, Marketing Robot Trading ATG Ditetapkan sebagai Tersangka

"Yang bersangkutan WK kita tangkap pada Sabtu (4/3/2023), dan pada Minggu (5/3/2023) yang bersangkutan ditetapkan tersangka," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budhi Hermanto di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 tentang Penggelapan, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com