Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pamer Alat Kelamin kepada Pengguna Jalan, 2 Pria di Ngawi Ditangkap

Kompas.com - 03/03/2023, 18:30 WIB
Sukoco,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com – Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap dua pria yang mempertontonkan alat kelaminnya kepada para penguna jalan.

Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto mengatakan, kedua pelaku berinisial Pras (35) dan Mar (44), melakukan aksinya di dua tempat berbeda.

Baca juga: Bengawan Solo Meluap, Rendam Rumah Warga dan Tanaman Padi di Ngawi

Pelaku Pras, warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, dilaporkan korban berinisial ATK. Pras sering memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban ketika pulang kerja.

Sementara Mar (44) dilaporkan karena memperlihatkan alat kelaminnya kepada warga berinisial OWE yang hendak berangkat ke sekolah.

"Ada dua pelaku yang kita amankan dengan lokasi kejaidan berbeda,” ujar Haryanto melalui pesan singkat, Jumat (3/3/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, kata Haryanto, Pras mengaku kerap melakukan perbuatan itu karena memiliki kebiasaan melihat video porno.


Saat menjalankan aksinya, pelaku berinisial Pras akan memepet korban yang mengendarai motor di sekitar Jalan Raya Kwadungan, Kecamatan Kwadungan. Pelaku lalu memperlihatkan alat kelaminnya.

“Dia kerap menonton video porno sehingga dia nekat memamerkan alat vitalnya kepada pengguna jalan dengan cara memepet korban kemudian memperlihatkan alat vitalnya di atas motor. Pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan,” imbuhnya.

Pras juga nekat memperlihatkan alat kelaminnya karena memiliki dendam kepada perempuan. 

“Pelaku juga pernah mengalami cemooh oleh seorang perempuan pada saat buang air kecil di jalan, yang menimbulkan pelaku menjadi dendam sehingga menunjukan alat kelaminnya kepada perempuan yang tidak dikenal di jalan yang sepi,” kata Haryanto.

Sementara itu, Mar (44), memperlihatkan alat kelaminnya kepada pelajar salah satu SMK di Ngawi yang sedang berangkat ke sekolah.

Korban sempat merekam aksi pelaku dan mengunggah tangkapan layar wajah pelaku ke medi sosial. Polisi lalu menangkap pelaku setelah menelusuri bukti itu.

Baca juga: 4 Anggota Keluarga Tokoh NU Magelang Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Salah Satunya Gus Afan

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

“Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Haryanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com