NGAWI, KOMPAS.com – Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap dua pria yang mempertontonkan alat kelaminnya kepada para penguna jalan.
Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto mengatakan, kedua pelaku berinisial Pras (35) dan Mar (44), melakukan aksinya di dua tempat berbeda.
Baca juga: Bengawan Solo Meluap, Rendam Rumah Warga dan Tanaman Padi di Ngawi
Pelaku Pras, warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, dilaporkan korban berinisial ATK. Pras sering memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban ketika pulang kerja.
Sementara Mar (44) dilaporkan karena memperlihatkan alat kelaminnya kepada warga berinisial OWE yang hendak berangkat ke sekolah.
"Ada dua pelaku yang kita amankan dengan lokasi kejaidan berbeda,” ujar Haryanto melalui pesan singkat, Jumat (3/3/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, kata Haryanto, Pras mengaku kerap melakukan perbuatan itu karena memiliki kebiasaan melihat video porno.
Saat menjalankan aksinya, pelaku berinisial Pras akan memepet korban yang mengendarai motor di sekitar Jalan Raya Kwadungan, Kecamatan Kwadungan. Pelaku lalu memperlihatkan alat kelaminnya.
“Dia kerap menonton video porno sehingga dia nekat memamerkan alat vitalnya kepada pengguna jalan dengan cara memepet korban kemudian memperlihatkan alat vitalnya di atas motor. Pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan,” imbuhnya.
Pras juga nekat memperlihatkan alat kelaminnya karena memiliki dendam kepada perempuan.
“Pelaku juga pernah mengalami cemooh oleh seorang perempuan pada saat buang air kecil di jalan, yang menimbulkan pelaku menjadi dendam sehingga menunjukan alat kelaminnya kepada perempuan yang tidak dikenal di jalan yang sepi,” kata Haryanto.
Sementara itu, Mar (44), memperlihatkan alat kelaminnya kepada pelajar salah satu SMK di Ngawi yang sedang berangkat ke sekolah.
Korban sempat merekam aksi pelaku dan mengunggah tangkapan layar wajah pelaku ke medi sosial. Polisi lalu menangkap pelaku setelah menelusuri bukti itu.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Haryanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.