Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perburuan Liar di Tahura Raden Soerjo Terekam Kamera Trap

Kompas.com - 02/03/2023, 19:08 WIB
Imron Hakiki,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Perburuan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden R Soerjo masih terjadi.

Seperti yang terlihat dalam rekaman kamera trap yang terpasang di kawasan Tahura Raden Soerjo.

Kamera trap itu merekam dua orang pria mengendap-endap memasuki Tahura Raden Soerjo dengan membawa lampu penerang dan senapan.

Baca juga: Cuaca Ekstrem, Jalur Pendakian Gunung Arjuno dan Welirang Ditutup

Beberapa hari berselang, kamera trap tersebut hilang diduga dicuri oleh pemburu.

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT Tahura Raden Soerjo, Ajat Sudrajat mengatakan, perburuan liar yang terekam kamera trap itu diduga terjadi pada Januari 2023.

"Beruntung setelah merekam terduga pemburu itu, memori penyimpanannya kami ambil. Sehingga rekamannya terselamatkan. Lalu beberapa hari kemudian setelah dipasang kembali, kameranya hilang," ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Hanya Punya Selimut Darurat untuk Bertahan, Peserta Lari yang Hilang 3 Hari di Gunung Arjuno Ditemukan Selamat

Titik lokasi pergerakan pemburu yang terekam kamera tersebut berada di kawasan Tahura Raden Soerjo RPH 07, tepatnya di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

"Kami sudah lapor ke polisi setempat terkait hilangnya kamera trap itu," jelasnya.

Selain perburuan yang terekam kamera trap, pada 2022 petugas UPT Tahura Raden Soerjo juga pernah menemukan jaring yang telah berhasil menjebak kijang hingga mati membusuk.

"Rata-rata orang yang memburu di kawasan Tahura Raden Soerjo ini memburu kijang dan rusa," tuturnya.

Ajat menyebut, petugas UPT Tahura Raden Soerjo rutin melakukan patroli kawasan hutan untuk mencegah adanya perburuan liar di kawasan hutan konservasi tersebut.

"Untuk terduga pelaku yang terekam masih kami lakukan identifikasi, siapa dan dari mana asal pemburu tersebut," ujarnya.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perburuan di kawasan Tahura Raden Soerjo. Sebab, memburu hewan liar di hutan melanggar Pasal 21 dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Pasal 36 Perpu Nomor 2 Tahun 2022.

"Saksinya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya
Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com