LUMAJANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah resmi mengubah peta daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Lumajang yang awalnya hanya lima dapil menjadi tujuh.
Ketua KPU Kabupaten Lumajang Yuyun Baharita mengatakan, penambahan dapil itu berasal dari KPU RI. Sebelumnya, KPU RI mengeluarkan tiga pilihan yang telah diuji publik beberapa waktu lalu.
Baca juga: Komplotan Perampok Sekap 1 Keluarga di Lumajang, Gasak Uang Rp 17 Juta dan 2 Motor
Dalam uji publik itu, rancangan pertama tetap menggunakan lima dapil, sementara rancangan kedua menambah satu dapil menjadi enam. Sedangkan rancanan terakhir adalah menambah daerah pemilihan menjadi tujuh.
Mayoritas partai yang duduk di DPRD Kabupaten Lumajang mendukungan rancangan pertama dan kedua. Nyaris tidak ada partai politik yang mendukung rancangan ketiga.
"Dapil itu ditetapkan KPU RI melalui berbagai kajian dasar. Kami yang di daerah hanya punya kewenangan uji publik dan menyampaikan hasilnya ke KPU RI," kata Yuyun di Lumajang, Rabu (22/2/2023).
Yuyun menambahkan, keputusan yang dikeluarkan KPU RI tentang penambahan jumlah dapil di Lumajang telah melalui kajian yang matang.
Salah satunya, adanya ketimpangan yang sangat menonjol dalam hal jatah kursi yang didapat di setiap dapil.
"Keputusan ini tentunya tidak ngawur dan sudah melalui kajian yang matang. Contoh, di dapil ini dapat jatah 12 kursi sedangkan dapil satunya jatahnya hanya 7 kursi. Ketimpangan ini yang menjadi salah satu alasan ditetapkannya tujuh dapil di Lumajang," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Lumajang Naikkan Harga Pasir Hasil Tambang untuk Capai Target PAD
Adapun, tujuh dapil baru di Lumajang sebagai berikut:
Sehingga, jumlah kursi yang akan diperebutkan para calon legislatif pada Pileg 2024 sebanyak 50 kursi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.