Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Payudara di Jalanan Lamongan

Kompas.com - 08/02/2023, 12:17 WIB
Hamzah Arfah,
Krisiandi

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap KB (22) warga Desa Kacangan, Kecamatan Modo, Lamongan, Jawa Timur, atas dugaan pencabulan di jalanan Lamongan, Senin (6/2/2023).

Pelaku diduga sudah tiga kali melakukan pelecehan payudara di lokasi yang berbeda.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, pelaku ditangkap disertai penyitaan beberapa barang bukti. Penangkapan KB didukung keterangan saksi dan korban.

Pelaku ditangkap di Jalan Raya Babat-Jombang, Kecamatan Kedungpring, Lamongan,ekitar pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Suami Tolak Berhubungan Intim, Ibu Muda Tersangka Pencabulan 17 Bocah Ancam Bunuh Anaknya

"Saat itu, korban DF (20) sedang melintas di lokasi usai pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba dipepet oleh pelaku, yang juga menggunakan sepeda motor," ujar Anton saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Anton menjelaskan, pada saat itu pelaku langsung memegang bagian payudara korban sebelah kanan.

Setelah itu, KB lantas kabur meninggalkan korban dan terus melaju mengendarai sepeda motor ke arah selatan.

"Korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku, kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Kedungpring," ucap Anton.

Berbekal laporan korban, pihak kepolisian lantas mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Tidak lama berselang, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti sepeda motor berikut pakaian yang digunakan pada saat beraksi.

Baca juga: Bocah Korban Pencabulan Ketua Remaja Masjid di Sleman Mengalami Trauma

"Pelaku biasa menjalankan aksinya saat malam, dengan menyasar jalanan yang sepi. Bahkan pelaku saat dilakukan pemeriksaan mengaku, sudah melakukan perbuatan seperti itu di tiga tempat berbeda," kata Anton.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku berinisial KB tersebut dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 289 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya
Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Surabaya
Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Surabaya
Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Surabaya
Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Surabaya
Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Surabaya
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Surabaya
5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

Surabaya
Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com