KOMPAS.com - Samanhudi, mantan Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Ia berperan sebagai orang yang memberikan informasi terkait tata letak Rumah Dinas Wali Kota Blitar, tempat penyimpanan uang, keamanan, jalur pelarian, dan waktu yang tepat untuk merampok.
Saat ini Samanhudi Anwar telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan.
Sementara itu, Wali Kota Blitar Santoso mengaku kaget ketika mengetahui Samanhudi Anwar terlibat kasus perampokan.
Santoso yang dalam kasus ini sebagai korban mengaku masih berhubungan baik dengan mantan atasannya, Samanhudi Anwar.
Selama ini hubungan antara Santoso dengan Samanhudi seperti junior dan senior.
Santoso menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Blitar ketika Samanhudi menjadi Ketua DPRD Kota Blitar.
Kemudian ketika Samanhudi terpilih menjadi Wali Kota Blitar periode 2010-2015, Santoso menduduki posisi Sekda Kota Blitar.
Pada periode kedua kepemimpinan Samanhudi sebagai Wali Kota Blitar periode 2015-2020, Santoso mendampinginya sebagai Wakil Wali Kota Blitar.
Namun, di periode keduanya, Samanhudi terlibat kasus suap dan ditahan pada tahun 2018.
Baca juga: Ini Sederet Informasi yang Dibagikan Samanhudi kepada Perampok Soal Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Santoso kemudian naik jabatan menjadi Wali Kota Blitar di sisa periode 2015-2020.
Diduga awal mula keretakan hubungan Samanhudi dengan Santoso terjadi ketika Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Biltar 2020.
Samanhudi mencalonkan anaknya, Henry Pradipta Anwar maju di Pilwali Blitar 2020.
Ia juga menggandeng Santoso untuk mendaftar sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Blitar ke kantor DPC PDIP Kota Blitar.
Namun calon yang diajukan Samanhudi ditolak dan Santoso mendapat rekomendasi dari PDIP sebagai calon Wali Kota Blitar di Pilwali 2020.