Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Ngaji di Malang yang Diduga Lecehkan Muridnya Mangkir, Polisi: Rumahnya Kosong

Kompas.com - 27/01/2023, 19:12 WIB
Imron Hakiki,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru mengaji berinisial K (72), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

K diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya. Polisi pun telah melayangkan panggilan kepada K, Kamis (26/1/2023). Namun, K tak menghadiri panggilan itu.

Baca juga: Kelenteng Eng An Kiong di Kota Malang Gelar Wayang Potehi Setiap Hari

"Penyidik juga sudah mengunjungi rumah pelaku, namun kondisi rumahnya kondisinya kosong," ungkap Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat ditemui, Jumat (27/1/2023).

Dalam pekan ini, polisi akan melayangkan panggilan kedua kepada terduga pelaku. Jika tak juga menghadiri panggilan, pelaku akan dijemput paksa.

"Pasca pemanggilan kedua, apabila masih mangkir maka akan dijemput paksa," jelasnya.

Terkait kasus pencabulan itu, polisi telah memeriksa enam orang yang terdiri dari korban dan saksi.

"Barang bukti yang telah kami amankan yakni baju korban yang dipakai saat terjadi insiden pencabulan," jelasnya.

"Korban juga sudah divisum, namun hasilnya belum keluar dari rumah sakit," pungkasnya.


Sebelumnya, K diduga melakukan pelecehan seksual kepada tiga muridnya yang masih di bawah umur, berinisial NAK (9), EYP (10), dan ACC (12).

Aksi pelecehan seksual itu dilakukan pada waktu yang berbeda. NAK dilecehkan pada Januari 2023, EYP pada Desember 2022, dan ACC pada akhir 2021 hingga Januari 2022.

Modusnya, saat program mengaji berlangsung, pelaku berpura-pura mendoakan sambil memegang kepala korban.

Setelah itu, korban melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Korban tak bisa melawan karena takut dengan pelaku.

Usai melakukan pelecehan, pelaku memberi korban uang Rp 2.000 hingga Rp 5.000.

Baca juga: Imigrasi Malang Imbau Calon Jemaah Haji Segera Ajukan Penerbitan Paspor

Kabar dugaan pelecehan seksual itu akhirnya tersebar hingga ke Ketua RT setempat. Ia pun mendatangi pelaku ke rumahnya untuk klarifikasi, tetapi pelaku berkilah dan menyebut kalau kabar tersebut hanya fitnah.

Orangtua korban akhirnya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu kepada polisi. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Warga Jember Babak Belur Usai Tepergok Tiduri Istri Orang

Warga Jember Babak Belur Usai Tepergok Tiduri Istri Orang

Surabaya
Pemuda 17 Tahun di Lamongan Terkapar, Diduga Jadi Korban Pengeroyokan

Pemuda 17 Tahun di Lamongan Terkapar, Diduga Jadi Korban Pengeroyokan

Surabaya
Lansia di Ngawi Ditemukan Tewas di Kamar, Polisi Temukan Kejanggalan

Lansia di Ngawi Ditemukan Tewas di Kamar, Polisi Temukan Kejanggalan

Surabaya
Pemkot Malang Buka 3.799 Formasi CASN dan PPPK Tahun 2024

Pemkot Malang Buka 3.799 Formasi CASN dan PPPK Tahun 2024

Surabaya
Porsche Diduga Mengebut Tabrak Livina di Tol, Polisi: Enggak Mungkin Kecepatan 100 Km Per Jam

Porsche Diduga Mengebut Tabrak Livina di Tol, Polisi: Enggak Mungkin Kecepatan 100 Km Per Jam

Surabaya
Rumah dan Toko di Trenggalek Hangus Terbakar, Kerugian Rp 185 Juta

Rumah dan Toko di Trenggalek Hangus Terbakar, Kerugian Rp 185 Juta

Surabaya
BI Jember Sediakan Uang Pecahan Rp 1,9 Triliun untuk Lebaran, Ini Lokasi Penukarannya

BI Jember Sediakan Uang Pecahan Rp 1,9 Triliun untuk Lebaran, Ini Lokasi Penukarannya

Surabaya
Polisi: Keluarga Sopir Porsche Minta Damai, Grand Livina yang Ditabrak Akan Diganti

Polisi: Keluarga Sopir Porsche Minta Damai, Grand Livina yang Ditabrak Akan Diganti

Surabaya
P4MI Koordinasi dengan KBRI Arab Saudi soal TKW Banyuwangi Tak Bisa Pulang 21 Tahun

P4MI Koordinasi dengan KBRI Arab Saudi soal TKW Banyuwangi Tak Bisa Pulang 21 Tahun

Surabaya
Antisipasi Ada Uang Palsu, BI Malang Imbau Masyarakat Gunakan Layanan Resmi untuk Tukar Uang Pecahan Baru

Antisipasi Ada Uang Palsu, BI Malang Imbau Masyarakat Gunakan Layanan Resmi untuk Tukar Uang Pecahan Baru

Surabaya
Pencarian Keluarga TKW Banyuwangi yang Stroke di Malaysia Nihil

Pencarian Keluarga TKW Banyuwangi yang Stroke di Malaysia Nihil

Surabaya
Kantor BI Malang Siapkan Uang Pecahan Baru Rp 4,69 Triliun, Simak Jadwal, Ketentuan dan Syarat Penukaran

Kantor BI Malang Siapkan Uang Pecahan Baru Rp 4,69 Triliun, Simak Jadwal, Ketentuan dan Syarat Penukaran

Surabaya
Pesta Miras di Bojonegoro Berujung Kematian 3 Orang, 1 di Antaranya Meninggal di Tempat Kerja

Pesta Miras di Bojonegoro Berujung Kematian 3 Orang, 1 di Antaranya Meninggal di Tempat Kerja

Surabaya
Pencari Kepiting Ditemukan Tewas di Tambak Surabaya, Diduga Korban Pembunuhan

Pencari Kepiting Ditemukan Tewas di Tambak Surabaya, Diduga Korban Pembunuhan

Surabaya
Beras Bantuan untuk Warga Miskin di Jember Hilang Dicuri Maling

Beras Bantuan untuk Warga Miskin di Jember Hilang Dicuri Maling

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com