Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi APBDes Rp 178 Juta, Kepala Desa di Lumajang Ditahan Kejaksaan

Kompas.com - 18/01/2023, 19:02 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali menjerat oknum Kepala Desa di Lumajang, Jawa Timur, di tengah ramainya tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun.

Kali ini, Kepala Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Laili Syahril Mubarok, ditangkap Kejaksaan Negeri Lumajang atas kasus korupsi APBDes.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, Syahril ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan APBDes tahun anggaran 2021 sebesar Rp 178.383.747.

"Tadi kami menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Jatim sehubungan dengan perkara penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Krai oleh oknum kepala desanya," kata Yudhi di Lumajang, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Pria di Lumajang Tewas Tertimpa Rumpun Bambu Saat Bersihkan Saluran Air

Yudhi menjelaskan, sang kepala desa melakukan penyalahgunaan anggaran desa pada Maret 2021. Modusnya, Syahril membuat perencanaan kegiatan fiktif dan menggunakan uang rakyat itu untuk kebutuhan pribadi.

Kegiatan fiktif yang dimaksud meliputi kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik. Bahkan, Syahril membelanjakan sendiri kebutuhan kegiatan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan desa.

Baca juga: Banjir Lahar Semeru, 18 Penebang Pohon Sengon di Lumajang Terjebak

"Proses pengambilan uang juga tidak sesuai mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang semestinya. Harusnya kan pengajuan itu dilakukan oleh Kaur dan Kasi yang melaksanakan kegiatan. Nah, ini tersangka membuat sendiri SPP-nya sebagai syarat pencairan. Setelah itu, uangnya tidak diserahkan ke tim pelaksana kegiatan, tapi diambil sendiri," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syahril dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Yudhi mengatakan, Syahril akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai proses pemberkasan tahap dua dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Yang bersangkutan saat ini sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lumajang selama 20 hari ke depan, dan setelah proses tahap dua ini berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor untuk Surabaya untuk dilakukan persidangan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com