MALANG, KOMPAS.com - Seorang santri An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang, DFA (12), menjadi korban kekerasan salah satu temannya, KR (14) yang berasal dari Gresik, pada 26 November 2022.
Pelaku diduga memukul dan menendang korban hingga mengalami patah tulang. Sampai saat ini, korban masih mengalami trauma dan belum mau diminta kembali ke pondok pesantren.
Baca juga: Hari Pertama Kerja Tahun 2023, Pemkot Malang Klaim 99 Persen ASN Masuk
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang melakukan mediasi antara keluarga korban dan pelaku pada Senin (2/1/2023). Namun, ayah korban, Abdul Aziz menolak berdamai.
Ia meminta agar perkara itu dilanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Tadi saya sudah bertemu dengan pelaku dan keluarganya sekaligus pihak pondok pesantren, dalam mediasi yang difasilitasi Polres Malang," ungkap Abdul saat ditemui, Senin.
"Saya secara moral memaafkan pelaku atas apa yang telah diperbuatnya. Namun, saya secara hukum saya meminta perkara ini tetap dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Abdul Aziz mengatakan, anaknya masih mengalami trauma. Namun, secara fisik, luka akibat penganiayaan itu sudah mulai pulih.
"Meskipun ketika disentuh lukanya katanya masih terasa sakit," jelasnya.
Aziz menyebut sengaja melaporkan perkara itu ke pihak kepolisian. Hal itu dilakukan bukan karena dirinya tak menghormati pihak pesantren.
"Sebaliknya, laporan yang saya buat atas peristiwa yang menimpa anak saya ini, justru sebagai pengingat pondok pesantren secara umum, agar pondok pesantren menjadi lembaga yang ramah anak," tegasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.