Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Jual Sabu, Anggota Polres Pamekasan Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 22/12/2022, 22:22 WIB
Taufiqurrahman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com – Wawan Budiman (23), anggota aktif Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, dijerat dengan pasal berlapis karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Pria berpangkat Brigadir ini diduga terlibat jual beli sabu dengan pemuda asal Kecamatan Tlanakan berinisial MIN (23).

Wawan kini sedang menjalani masa tahanan di rumah tahanan Polres Pamekasan. Ia ditahan sejak tanggal 6 Desember 2022 dan sudah dibebastugaskan dari semua kewajibannya di kesatuannya, Sabhara.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Junairi Tirto Admojo menjelaskan, penyelidikan terhadap Wawan sudah memasuki tahap 1 dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Berkas tersebut belum dikembalikan lagi sampai saat ini.

Baca juga: Diduga Jual Narkoba, Anggota Sabhara Polres Pamekasan Ditahan

“Sementara ini perkara yang menimpa Wawan Budiman (WB) diproses pidana terlebih dahulu dan berkas penyidikan sudah tahap 1. Kalau tidak ada kekurangan dalam berkas tersebut, maka akan kami naikkan ke tahap 2 untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” terang Junairi Tirto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/12/2022).

Mantan Kepala Polsek Proppo Pamekasan ini menambahkan, WB dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca juga: Menteri Sandiaga Tantang Kades di Pamekasan Bergabung dalam Jejaring Desa Wisata

Pasal 112 berbunyi bahwa setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan, bahkan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, diancam dengan penjara 4 tahun.

Sedangkan Pasal 114 menjelaskan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar, menyerahkan narkotika golongan 1 akan dipidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan jumlah denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Adapun Pasal 127 menjelaskan bahwa orang yang menggunakan narkoba golongan 1 dipidana paling lama 4 tahun, narkotika golongan 2 dipidana paling lama 2 tahun dan narkotika golongan 3 dipidana paling lama 1 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com