Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Perampok Toko Perhiasan di Jember, Sita 1,5 Kilogram Emas

Kompas.com - 28/11/2022, 15:36 WIB
Bagus Supriadi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Suryanto (39) warga Kelurahan Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember Jawa Timur dibekuk Polres Jember karena merampok toko emas pada Kamis (24/11/2022).

Emas seberat 1,5 kilogram diamankan polisi dari rumah Suryanto.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan Suryanto, yang kini berstatus tersangka, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Patrang pada Minggu (27/11/2022). 

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan emas seberat 1,5 kilogram dan langsung disita. 

Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya itu dengan terlebih dahulu mengintai toko emas yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Jember, selama dua hari. Pelaku mempelajari gerak gerik pemilik toko dan para pegawai.

Baca juga: Marah Dikasih Uang Rp 5.000, Dua Pengamen di Palembang Rampok Sopir Truk

"Pelaku mengintai korbannya selama dua hari. Ketika ada kesempatan, pelaku melakukan aksinya pada sekitar pukul 03.00 WIB saat pemilik toko emas membuka pintu toko untuk ke pasar," Kata dia saat konferensi pers Senin (28/11/2022).

Suryanto mendatangi Agus Supriyanto, pemilik toko, yang akan pergi ke pasar. Ia mengancam Agus dan memaksa masuk ke toko emas. Korban Agus yang berusia lanjut sempat melawan namun dilumpuhkan Suryanto. 

"Pelaku memukul korban di bagian dahi dengan besi yang dibawanya,” ucap dia.

Istri korban yang ada di lantai atas memutuskan untuk turun dan sempat berteriak minta tolong ketika melihat Suryanto memasuki toko emas sekaligus rumah korban itu.

Namun pelaku menyekap dan menyeret istri Agus dan mengambil emas dan perhiasan yang di toko tersebut.

Baca juga: Tergoda Paras Cantik di MiChat, Pemuda di Tarakan Malah Jadi Korban Perampokan

Suryanto menggondol perhiasan emas dan uang senilai Rp 18 juta. Uang tersebut, menurut pengakuan pelaku kepada polisi, sudah habis. Kebanyakan untuk membayar utang. 

Menurut polisi, Suryanto merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian.

Akibat perbuatannya, Suryanti dijerat Pasal 365 Ayat (1), (2) ke 1 dan ke 4 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan/ancaman kekerasan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

Surabaya
Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Surabaya
3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Surabaya
Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Surabaya
Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Surabaya
Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Surabaya
Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Surabaya
Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Surabaya
Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu 'Selamat Tinggal Masa Lalu'

Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu "Selamat Tinggal Masa Lalu"

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com