Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Divonis Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 11/11/2022, 14:52 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kepanjen memvonis Ziath Ibrahim Bal Biyd, terdakwa pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya, Bagus Prasetya Lazuardi pada 7 April 2022 lalu, dengan pidana penjara seumur hidup.

Hal tersebut sesuai tuntutan hukum dalam Pasal 340  KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca juga: Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Terancam Hukuman Mati

Putusan itu dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Guntur Nurjadi, anggota Ricky Emarza Basyir, dan Nanang Dwi Kristanto dalam sidang putusan, Kamis (10/11/2022).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan hukuman denda perkara senilai Rp 2 juta.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia Reza Utama melalui sambungan telepon, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Cemburu Usai Baca Chat Anak Tirinya di HP Korban

Pihal terdakwa, menurut Reza, masih pikir-pikir dengan waktu 7 hari ke depan, sejak putusan dibacakan.

"Kita lihat 7 hari ke depan. Kalau tidak ada upaya banding dari terdakwa, maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com