Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dongkrak Daya Saing UKM, Disperindag Kota Kediri Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis

Kompas.com - 10/11/2022, 16:40 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kediri, Jawa Timur, memfasilitasi sertifikasi halal kategori reguler secara gratis kepada para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dan industri kecil menengah (IKM).

Kepala Disperindag Kota Kediri Tanto Wijohari mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk mendongkrak daya saing produk UKM/IKM Kota Kediri di pasaran.

Baca juga: Polisi Amankan Youtuber yang Unggah Diduga Ujaran Kebencian kepada Pesantren Lirboyo Kediri

"Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah bagi pelaku UKM/IKM," ujar Tanto Wijohari di Kediri, Kamis (10/11/2022).

Sejauh ini, pihaknya tengah memfasilitasi 20 pelaku usaha kecil menengah, dengan menggandeng beberapa lembaga. Sejumlah lainnya difasilitasi dalam kategori self declare.

Untuk bisa mengikuti kegiatan itu, kata Tanto, masing-masing IKM harus mempunyai nomor induk berusaha dan kelengkapan berkas lainnya.

"Syaratnya sudah punya nomor induk berusaha versi online single submission risk based approach (NIB OSS-RBA) dan melengkapi berkasnya,” ujarnya.

Adapun pembiayaan sertifikasi itu diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dibatasi maksimal Rp 3,5 juta per IKM.

Biaya itu mencakup biaya pendaftaran sebesar Rp 650.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan besaran menyesuaikan jenis uji laboratorium.

Namun, menurut Tanto, biaya pemeriksaan kehalalan tersebut tidak sama antara jenis usaha satu dengan lainnya sesuai dengan kompleksitas pemeriksaan kehalalan.

Baca juga: Cerita Kapolsek Pare di Kediri Jadi Dalang Wayang Edukasi, Ajak Siswa Teladani Sifat Pahlawan

“Setelah semuanya dilengkapi dan diuji insyaallah dua minggu sudah terbit sertifikasi halalnya,” ucapnya.

Sertifikat halal merupakan dokumen kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH Kementerian Agama. Itu menjadi syarat mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com