Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASN: 1.596 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Terkait Pilkada Selama 2020

Kompas.com - 24/10/2022, 19:38 WIB
Bagus Supriadi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.COM - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengungkapkan, selama 2020 terdapat 2.034 ASN yang dilaporkan terkait dugaan melanggar aturan ASN

Dari jumlah itu, sebanyak 1.596 orang ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas terkait Pilkada dan Pemilu. Seperti diketahui, pada 2020 digelar Pilkada serentak. 

Agus menjelaskan, memasuki tahun politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, ASN akan mengahadapi tantangan netralitas.

Menurutnya, setiap momentum Pemilu, ASN sering terjebak pada pelanggaran netralitas.

Baca juga: Mayat dengan Leher Terlilit Ditemukan di Nias, Diduga ASN Hilang Saat Dinas

“Satu-satunya sikap politik yang boleh dilakukan dan ditunjukkan oleh ASN adalah, melakukan pemilihan pada para kandidat politik yang dia pilih di dalam bilik suara saat pemilihan umum berlangsung," kata Agus saat menjdi pembicara dalam seminar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember Senin (24/10/2022).

"Selebihnya di ruang publik ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon,” lanjutnya.  

Dia mengatakan, pelanggaran paling banyak adalah pada penggunaan media sosial yang tidak bijak. Seperti melakukan postingan yang menjatuhkan atau mendukung salah satu calon.

“Ini jelas melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 (tentang ASN),” jelas Agus.

Baca juga: ASN di Bondowoso Tipu Warga Jember dengan Modus Investasi Bodong, Awalnya Kenal di Instagram

Dia menilai potensi terjadinya pelanggaran netralitas sangat tinggi. Karena ada pola hubungan timbal balik antara birokrasi dengan politisi.

“Politisi ingin meraih suara sebanyak-banyaknya dari para ASN agar bisa menang. ASN berharap adanya promosi jabatan dari politisi yang dia dukung jika kemudian menang,” papar dia.

Untuk itu, Agus mengingatkan agar para ASN tidak perlu takut dalam menghadapi para politisi tersebut. Karena promosi jabatan yang saat ini diterapkan adalah berdasarkan kompetensi dan integritas yang dimiliki ASN.

Dalam sistem merit, pola promosi pengisian kekosongan jabatan tidak didasarkan pada dukungan politik atau kekerabatan. Tetapi murni berdasarkan kompetensi dan integritas yang dimiliki ASN.

Baca juga: Jelang Hari Santri Nasional, ASN hingga Anggota Dewan Berpenampilan ala Santri Saat Dinas

“Saat ini mekanisme itu sudah dilakukan sejak proses rekruitmen ASN,” tambah dia.

Sementara itu, Ketua IndoneDewan Pengurus Daerah (DPD) Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA) Jawa Timur Mohammad Nuh menambahkan, pada momen Pemilu, ASN selalu dihadapkan pada persoalan yang sulit jika dikaitkan dengan netralitas politik.

“Ada sebuah istilah yang menggambarkan hal itu. ASN itu ditempa oleh pandai besi politik. Artinya apa, regulasi yang diterapkan pada ASN dibuat oleh para politisi dan kemudian politisi memanfaatkan ASN untuk kepentingan politiknya,” tambah Nuh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com