Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Edarkan 1 Kilogram Sabu dan 1.000 Butir Ekstasi, Pengemudi Ojol di Surabaya Ditangkap

Kompas.com - 20/10/2022, 22:41 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Simokerto, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Pengemudi ojol berinisial MFR (35) itu ditangkap setelah Polrestabes Surabaya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah itu.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 20 Oktober 2022 : Siang dan Sore Hujan Ringan

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah itu, polisi mendapat informasi yang mengarah kepada MFR.

Polisi menangkap MFR di sebuah rumah kos, Jalan Tambak Segaran, Surabaya, pada Senin (17/10/2022) pukul 06.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga butir pil ekstasi abu-abu dan biru. Berdasarkan keterangan pelaku, petugas menggeledah sebuah kamar kos di Pabean, Sedati, Sidoarjo. 

Di lokasi kedua itu, polisi mendapatkan lebih kurang 246,6 gram narkoba jenis sabu. Polisi juga menemukan 560 butir pil ekstasi abu-abu, merah, dan biru, yang diduga milik teman pelaku berinisial HBB.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih mengatakan, MFR merupakan kurir yang dikendalikan HBB. 

Saat ini, HBB sedang menjalani hukuman di dalam salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Jadi dia ini membantu HBB untuk mengedarkan obat terlarang ini kepada konsumennya," ucap Kompol Fakih saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Menurut Fakih, MFR mendapatkan 1 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi. Barang itu diedarkan kepada konsumen.

Baca juga: 10 Kasus Anak Gagal Ginjal Akut di Surabaya, Wali Kota: Kami Belum Terima Laporan

"Jadi yang kita amankan ini hanya sisa yang telah dijual oleh tersangka di wilayah Juanda. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan bersih Rp 1,5 juta–Rp 2 juta," ucap Fakih.

MFR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Akibat perbuatannya, pengemudi ojol itu dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Isa Bajaj Cabut Laporan setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Surabaya
Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Surabaya
Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Surabaya
Mobil Angkutan Siswa di Blitar Tabrakan Beruntun, 7 Orang Terluka

Mobil Angkutan Siswa di Blitar Tabrakan Beruntun, 7 Orang Terluka

Surabaya
Kakak Adik Buat Sabu di Rumah Kontrakan Pasuruan, Pelaku Berdalih Bisnis Kosmetik

Kakak Adik Buat Sabu di Rumah Kontrakan Pasuruan, Pelaku Berdalih Bisnis Kosmetik

Surabaya
Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Surabaya
PDI-P Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

PDI-P Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

Surabaya
Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Surabaya
Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Surabaya
Anak Anggota DPRD Surabaya Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan, Bermula Kaca Mobilnya Dilempar Batu

Anak Anggota DPRD Surabaya Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan, Bermula Kaca Mobilnya Dilempar Batu

Surabaya
Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Orang, Adik Diduga Tersangkut Kasus Gadai Motor

Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Orang, Adik Diduga Tersangkut Kasus Gadai Motor

Surabaya
Kebakaran GM Plaza Lumajang, 1 Satpam Dilarikan ke RS akibat Sesak Napas

Kebakaran GM Plaza Lumajang, 1 Satpam Dilarikan ke RS akibat Sesak Napas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com