Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Ambulans Tarik Biaya Saat Antar Korban Kanjuruhan, Dinkes Malang: Bisa Diklaimkan ke Kami

Kompas.com - 10/10/2022, 15:55 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Malang angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) sopir ambulans, saat mengantarkan korban tragedi Kanjuruhan, atas nama Faiqotul Hikmah, Minggu (2/10/2022).

Saat itu, sopir ambulans atas nama Arif (40) diduga meminta ongkos senilai Rp 2,5 juta kepada keluarga korban.

Meskipun pada akhirnya sebesar Rp 1,9 juta dikembalikan lagi.

Baca juga: Dugaan Pungli Rp 2,5 Juta Pengantaran Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan, Supir Ambulans: Lebih Murah daripada Rumah Sakit

Penjelasan Dinkes Malang

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo menyayangkan dugaan pungli oleh sopir ambulans tersebut.

Sebab, menurut Wiyanto semua ambulans swasta sebenarnya bisa mengeklaimkan biaya pengantaran korban tragedi Kanjuruhan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

"Khusus untuk kejadian (Tragedi Kanjuruhan) bisa klaim ke Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Kami sudah diumumkan itu," ungkapnya melalui pesan singkat, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Ketika Supir Ambulans Angkat Bicara Saat Dituduh Pungli Antar Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan

Nilai biaya yang akan diberikan Dinas Kesehatan, menurut Wiyanto, tergantung jarak dan biaya operasional yang dihabiskan saat mengantar korban.

"Tergantung masing-masing jarak yang ditempuh oleh ambulans," jelasnya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com