KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menduga bukan Kapolres Malang (nonaktif), AKBP Ferli Hidayat, yang memberikan perintah untuk menembakkan gas air mata dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto menjelaskan, saat kericuhan terjadi, AKBP Ferli Hidayat tengah berada di luar stadion untuk menyiapkan pengamanan bagi tim Persebaya yang akan keluar.
"Saat itu Kapolres Malang sedang di luar akan mengamankan pemain (Persebaya) yang akan keluar," kata Wahyu, dikutip dari Antara, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Soal Pintu Kanjuruhan Terkunci, Komdis PSSI Sebut Kelalaian Security Officer
Dengan demikian, Wahyu menduga, ada pejabat di dalam stadion yang memerintahkan polisi untuk menembakkan gas air mata, yang membuat para supporter panik dan berdesakan menuju pintu keluar stadion.
Dia menuturkan, sebelum pertandingan, Kapolres Malang telah berpesan kepada anggotanya agar tak melakukan kekerasan dalam kondisi apa pun, termasuk melarang penggunaan gas air mata.
"Dalam apel yang dilakukan, sudah ada instruksi (kepada personel kepolisian) tidak boleh ada kekerasan dalam kondisi apa pun. Instruksi diulang berkali-kali oleh Kapolres (AKBP Ferli Hidayat) saat apel persiapan," ujar Wahyu.
Meski begitu, Wahyu menyampaikan, saat ini tim investigasi masih menelusuri asal perintah penggunaan gas air mata untuk mengurai massa di Stadion Kanjuruhan.
Baca juga: Polisi Selidiki Rekaman CCTV di 6 Pintu Keluar Stadion Kanjuruhan, Mana Saja?
Sementara itu, terkait penggunaan gas air mata, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berjanji akan mengusut prosedur yang dilakukan jajarannya saat mengamankan pertandingan Arema FC vs Persebaya.
"Tim (investigasi) akan mendalami SOP dan tahapan yang dilakukan oleh satgas atau tim pengamanan yang melaksanakan tugas saat pertandingan," tandasnya.
Senada dengan Kapolri, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian dalam pengamanan pertandingan sepak bola akan menjadi materi audit internal Polri.
"Semua standar operasional prosedur, demikian juga statuta dan regulasi yang ada bagian dari materi yang diaudit oleh tim (investigasi)," ujar Dedi.
Baca juga: Ratusan Korban Berjatuhan di Kanjuruhan, Aremania Desak Kapolda Jatim Dicopot Jabatan
AKBP Ferli Hidayat resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Malang karena dianggap gagal mengamankan pertandingan kompetisi sepak bola Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya.
Akibatnya, menurut data terbaru Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Selasa (4/10/2022) hingga pukul 10.00 WIB, 131 orang meninggal dunia, dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.
Dedi mengatakan bahwa pencopotan AKBP Ferli Hidayat diputuskan langsung oleh Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022, Senin (3/10/2022).
"Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri," kata Dedi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022).
Baca juga: 1 Balita Jadi Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, Dirut RSUD Menduga Tewas akibat Hipoksia
AKBP Ferli Hidayat selanjutnya akan mengisi posisi Pamen SSDM Polri, sedangkan jabatan Kapolres Malang selanjutnya akan diemban oleh AKBP Putu Kholis Aryana, yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.