Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kasus Tewasnya Santri Gontor, 2 Senior Jadi Tersangka, Korban Dianiaya karena Perlengkapan Kemah Hilang dan Rusak

Kompas.com - 13/09/2022, 07:04 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kasus tewasnya AM (17), satri Pondok Modern Darussalam Gontor, menemui titik terang.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya merupakan santri sekaligus senior AM.

Menurut keterangan polisi, penganiayaan terhadap AM disebabkan hilang dan rusaknya sejumlah perlengkapan yang dipakai untuk perkemahan Kamis Jumat (perkajum).

Berikut fakta-fakta baru soal tewasnya santri Gontor.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Santri Gontor, Dada Korban Ditendang dan Dipukul

1. 2 senior jadi tersangka

Ilustrasi tersangka. Polisi menetapkan dua senior korban AM dalam kasus tewasnya santri Gontor.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka. Polisi menetapkan dua senior korban AM dalam kasus tewasnya santri Gontor.

Dua santri sekaligus senior AM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya berinisial MFA (18) asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat; dan IH (17) asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

MFA dan IH sudah dikeluarkan dari Pondok Gontor.

“Penyidikan telah mengumpulkan alat bukti dan menetapkan dua tersangka dengan inisial MF dan IH,” ujar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Nico Afinta di Markas Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Senin (12/9/2022).

Dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Tewasnya Santri Pondok Gontor

2. Penetapan tersangka berdasarkan hasil otopsi dan pemeriksaan saksi


Nico mengatakan, penetapan tersangka didasarkan atas alat bukti berupa hasil otopsi jenazah AM.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menuturkan, MFA dan IH ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa puluhan saksi.

Saksi-saksi itu mulai dari santri, dokter, perawat, bidan, ustaz pondok, petugas pemulasaraan, keluarga korban, dan dokter ahli forensik.

Selain itu, polisi juga sudah menyita aneka barang bukti untuk menetapkan MFA dan IH menjadi tersangka.

Adapun barang bukti yang disita yakni kaus dan celana training milik korban, becak, tongkat pramuka yang patah menjadi dua, minyak kayu putih, air mineral kemasan, dan rekaman CCTV.

Baca juga: Soal Kasus Penganiayaan Santri Pondok Gontor, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com