Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual 363 Ekor Burung Liar, Warga di Banyuwangi Ditangkap

Kompas.com - 09/09/2022, 14:47 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, menggagalkan perdagangan ilegal terhadap 363 ekor burung liar. Selain itu, Polresta Banyuwangi juga mengamankan terduga pelaku berisinial TDS, warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dari 363 ekor burung yang diamankan, ada 16 jenis burung yang masuk kategori dilindungi.

"16 satwa dilindungi itu yakni ada empat jenis burung cucak hijau, tangkar kambing, cucak rante dan burung sepah raja. Salah satu burung tersebut berasal dari hutan Alas Purwo," kata Agus.

Baca juga: Pelaku Penimbunan 500 Liter Pertalite dan Solar di Banyuwangi Ditangkap

Menurut Agus, pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi ini dilakukan atas kerja sama tim penyidik pidana khusus Polresta Banyuwangi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi.

"Atas dasar temuan tersebut kami koordinasi dan melakukan pemeriksaan, sampai akhirnya penetapan tersangka," ujarnya.

Agus mengungkapkan, tersangka merupakan pemodal dan orang yang memperjualbelikan satwa liar. Dia ditangkap saat di perjalanan.

Baca juga: Ribuan Burung Dilindungi Asal Kalimantan Gagal Diperjualbelikan, 4 Orang Diamankan

"Dia menjalankan bisnis ilegal itu baru 4 bulan terakhir," terangnya.

Agus menyebut, burung tersebut dijual dengan harga antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per ekor. Namun khusus untuk burung jenis cucak hijau harganya lebih tinggi.

"Jadi nilai ekonominya burung ini memang cukup tinggi," ucap Agus.

Selain menyita ratusan burung, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah sangkar kardus yang sudah dilubangi yang digunakan pelaku saat transaksi jual beli.

"Barang bukti burung yang dilindungi dan tidak dilindungi kami titipkan ke BKSDA. Untuk selanjutnya akan mengikuti prosedur yang ada di sana," terang Agus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com