PONOROGO, KOMPAS.com - Polres Ponorogo masih fokus menuntaskan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan AM, santri asal Palembang, tewas di Pondok Pesantren Gontor I, Kabupaten Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKB Catur Cahyono Wibowo mengatakan, polisi belum menyelidiki dugaan obstruction of justice terkait surat kematian yang menyatakan AM meninggal akibat sakit.
Baca juga: 2 Terduga Penganiaya Santri Gontor hingga Tewas adalah Senior Korban
“Yang pasti kita struktur perkara ini (kasus penganiayaan santri) kita fokuskan dulu. Yang lainnya (dugaan obstruction of justice) nanti akan kita proses selanjutnya,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022) sore.
Catur menambahkan, surat kematian yang menyatakan korban meninggal karena sakit sudah disita polisi. Bahkan, surat itu sudah masuk sebagai materi penyidikan kasus itu.
“Terkait surat menyurat baik dari masyarakat atau manapun sudah kami sita. Kemudian kita masukkan untuk menjadi materi penyidikan,” kata Catur.
Menurut Catur, polisi akan memeriksa surat kematian korban terkait kemungkinan adanya obstruction of justice dalam kasus kematian AM.
"Kami belum melihat isi surat itu. Tetapi akan kami lakukan pemeriksaan isi daripada surat sebagai materi penyidikan," ujar Catur.
Begitu juga dengan tudingan pembohongan publik terkait penyebab kematian AM, Polres Ponorogo akan memproses lebih lanjut.
Polres Ponorogo lebih mengutamakan menyelesaikan perkara pokok yakni kasus penganiayaan hingga menyebabkan santri berinisial AM tewas.
"Nanti akan proses lebih lanjut. Tetapi kita utamakan perkara pokoknya," jelas Catur.