NGANJUK, KOMPAS.com – Warga yang menempati lahan relokasi proyek Bendungan Semantok di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengeluh tidak bisa mengurus sertifikasi tanah.
Kini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk masih menunggu pertimbangan teknis (Pertek) dari Perhutani untuk mengurai keluhan warga ini.
“Kami warga minta sertifikat itu saja,” ujar Paina (65) saat ditemui wartawan di kediamannya, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Tenggelam Saat Perbaiki Perahu, Pria Asal Nganjuk Ditemukan Tewas di Sungai Brantas
Paina merupakan salah satu warga yang menempati lahan relokasi proyek Bendungan Semantok. Hal itu setelah rumah Paina di Dusun Kedungpingit, Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, terkena gusur proyek strategis nasional itu.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, bersama Komisi III dan stakeholder terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait adanya keluhan warga itu. Menurutnya, persoalan sertifikasi tanah oleh warga yang menempati lahan relokasi sudah berlangsung hampir lima tahun.
Baca juga: Modus Penimbun Pertalite di Nganjuk, Beli BBM Pakai Mobil yang Tangkinya Dimodifikasi
“Kami kemarin juga pertama kali heran, bahwa proses ini mulai saya jadi ketua komisi sampai sekarang. Ini kurang lebih hampir lima tahun, kok prosesnya mandek berhenti di sini,” ujar Tatit.
Tatit pun telah meminta penjelasan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Nganjuk, Agus Frihannedy.
“Tadi, penjelasan sekilas dari Pak Agus, ini tinggal menunggu Pertek-nya, Pertek dari Perhutani,” tuturnya.
Lahan relokasi proyek Bendungan Semantok yang ditempati warga merupakan hasil tukar guling lahan dengan pihak Perhutani. Tatit mengklaim proses tukar gulingnya sudah selesai.
“Hanya tinggal tukar-menukar, bahwa yang di sana ditukar di sini. Itu hanya masih menunggu proses yang kita sampaikan tadi,” sebut Tatit.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.