Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Bulangan Gresik Gunakan Sebagian Uang Korupsi untuk Trading

Kompas.com - 02/09/2022, 16:28 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kepala Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Gresik, Jawa Timur, Mudlokhan (45), ditangkap pihak kepolisian atas dugaan korupsi Rp 632.879.000. Sebagian uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk melakukan trading.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, pihaknya menetapkan Mudlokhan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 400 juta, korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) pada penyewaan lahan kas desa sebesar Rp 120 juta, serta korupsi selisih hasil fisik bangunan yang dihitung oleh Dinas PUPR Gresik sebesar Rp 112.879.000. Sehingga, total nilai korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tersebut sebesar Rp 632.879.000.

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 632 Juta, Kades Bulangan Gresik Ditangkap Polisi

"Sementara yang sudah kita lakukan penyelidikan adalah untuk beli saham berupa Forex, bermain trading, menurut keterangan dari tersangka," ujar Nur Azis saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Jumat (2/9/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian atas kasus tindak pidana korupsi itu di antaranya satu buku tabungan serta nomor rekening Bank Jatim atas nama Desa Bulangan, 38 lembar kuitansi bukti penyerahan uang dari bendahara desa kepada tersangka.

Baca juga: Tak Kuat Menanggung Utang Judi Suami, Istri di Gresik Minta Cerai

Selain itu, barang bukti lain yang juga turut di sita adalah 10 bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) laporan kegiatan yang bersumber dari dana desa tahun 2021, serta satu bundel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Desa.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, kami akan koordinasi dengan jajaran kejaksaan dan pengadilan (untuk proses lebih lanjut)," ucap Nur Azis.

Sampai saat ini, hanya ada satu tersangka dalam kasus itu. Namun, pihaknya masih terus menyelidiki kasus itu.

"Sampai sekarang tersangka tunggal. Kalau memang nanti ada penyelidikan lebih lanjut menyangkut tersangka lain akan kita jelaskan kemudian. Tapi sampai sekarang, yang kita tetapkan tersangka masih satu orang," kata Nur Azis.

Novinda Sekar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan, kerugian negara dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group

Terkait dengan status tersangka yang masih aktif menjabat sebagai Kades Bulangan, polisi menyerahkan urusan tersebut kepada Pemkab Gresik.

"Untuk itu (status jabatan Kades), silakan terkait kode etik dari desa atau dari Pemkab, apakah statusnya diberhentikan atau seperti apa," tutur Nur Azis.

Atas perbuatannya, pihak Polres Gresik menjerat Mudlokhan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com