Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Timbun 500 Liter Solar Subsidi, Warga Lumajang Ditangkap Saat Isi BBM di SPBU

Kompas.com - 02/09/2022, 14:42 WIB
Miftahul Huda,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kabar kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) membuat oknum-oknum yang berusaha mengambil keuntungan dengan melakukan upaya penimbunan mulai bermunculan.

Baru-baru ini, polisi menangkap seorang pria berinisial SE, warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca juga: Penertiban Tambang Pasir di Lumajang, 24 Truk hingga 9 Ekskavator Disita Polisi

SE ditangkap polisi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Ranuyoso lantaran kedapatan ingin melakukan aktivitas niaga BBM bersubsidi tanpa izin, Kamis (1/9/2022).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan 500 liter solar yang sudah dimasukkan dalam drum besar, dua struk pembelian solar, dan dua ponsel.

Dari dua drum yang diangkut menggunakan mobil pikap bernomor polisi S 8599 P itu, baru satu drum yang terisi. Sebab, polisi telanjur menangkap tersangka.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, pelaku akan menjual ratusan liter solar itu ke Probolinggo.

Yusuf Reza Permadi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Lumajang Jawa Timur yang semula menyerang sapi kini mulai menyasar domba.


Di sana, sudah ada calon pembeli yang siap menampung BBM selundupan itu dengan harga lebih mahal.

"Pelaku kita tangkap kemarin di SPBU Ranuyoso saat mengisi BBM, keterangan dari yang bersangkutan, solar ini akan dibawa ke luar Lumajang untuk dijual," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Jumat (2/9/2022).

Dewa menambahkan, pihaknya tengah menyelidiki pihak mana yang melakukan kerja sama dengan pelaku. Termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak SPBU yang melakukan pembiaran.

Sebab, menurut Dewa, terdapat SPBU di daerah yang hendak dituju pelaku. Selain itu, pelaku tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi penjualan BBM.

Baca juga: Soal Temuan SKAB di Tambang Pasir Ilegal, Kapolres Lumajang: Jangan Ada yang Main-main

"SPBU masih kita dalami, apa ada keterkaitan, kalau ada kaitan berupa pembiaran nanti akan kami laporkan ke hiswana migas untuk ditindak lanjuti," pungkasnya.

SE kini diancam Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com