Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Ditilang Polisi, Pemuda di Tuban Ternyata Jual Motor Kekasih untuk Judi Online

Kompas.com - 01/09/2022, 23:26 WIB
Hamim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama Samsul Hadi (22), warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tega menjual sepeda motor kekasihnya demi bermain judi online.

Sepeda motor matic Honda Scoopy dengan nomor polisi S 4886 AU milik SN (21), warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, itu dijual pelaku seharga Rp 2,5 juta.

Perbuatan pelaku terungkap setelah pihak keluarga SN melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Tuban.

Baca juga: Pukul Anak Punk hingga Babak Belur, 4 Pengendara Vespa Ekstrem di Tuban Jadi Tersangka

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Tuban, Iptu Rianto mengatakan, pelaku ditangkap petugas di rumahnya dan mengakui perbuatannya.

"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap kemarin oleh Unit Reskrim Polsek Kota," kata Iptu Rianto kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Kasus DBD di Tuban Melonjak, 3 Pasien Meninggal

Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, uang hasil menjual sepeda motor tersebut digunakan untuk modal berjudi online.

"Ngakunya sepeda motor itu digadaikan senilai Rp 2,5 juta untuk dipakai samgong atau judi online," terangnya.

Mengaku ditilang polisi

Iptu Rianto menjelaskan, modus pelaku dengan cara mendatangi korban dan mengajaknya nongkrong sambil menikmati malam di Kota Tuban.

Pada saat asyik nongkrong bersama tersebut, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk membeli rokok di toko modern.

Namun, pelaku justru kembali menemui korban dengan mengendarai sepeda motor berbeda, bukan sepeda motor milik korban yang dipinjamnya.

Alfiyan Oktora Warga kampung miliarder Tuban dikabarkan jatuh miskin karena tidak ada lagi sumber penghasilan yang bisa didapatkan.

"Pelaku bilang kepada korban kalau sepeda motornya ditilang polisi di perjalanan," ungkapnya.

Korban sempat merasa janggal dengan keterangan pelaku dan meminta pelaku untuk menunjukkan surat tilang dari kepolisian.

Tetapi, pelaku justru berbelit. Sehingga, korban terpaksa melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com