MALANG, KOMPAS.com - Sebuah unggahan salah satu akun di media sosial Twitter yang mempertanyakan tarif parkir di sekitar Alun-alun Kota Malang viral. Pemilik akun tersebut diduga ditarik tarif parkir yang tak wajar oleh juru parkir.
Pemilik akun itu memarkir mobil Isuzu Elf di sekitar Alun-alun Kota Malang. Lalu, juru parkir disebut meminta uang Rp 15.000.
Jurnalis Kompas.com mencoba memarkir kendaraan roda dua di sekitar Alun-alun Kota Malang. Saat itu, juru parkir yang tak mengenakan rompi menarik biaya parkir senilai Rp 2.000.
Juru parkir itu mengatakan, biaya parkir setiap kendaraan berbeda-beda.
"Mobil Rp 5.000, Bus Rp 20.000, dan elf Rp 10.000," kata jukir pria yang belum diketahui namanya itu.
Menanggapi hal itu, Kabid Pengelolaan Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim mengatakan, pihaknya sedang menelusuri kebenaran unggahan tersebut.
Baca juga: 3 Pengamen Ditangkap Polisi akibat Mencuri 2 Unit Motor di Malang
Dinas Perhubungan Kota Malang, kata dia, juga menerima laporan masyarakat yang mengaku mengalami kejadian serupa.
"Saya juga dapat laporan dari masyarakat seperti itu, itu posisinya (pelakunya) bukan jukir resmi kita. Kita lagi cari orangnya, karena kita menanyakan jukir resmi di sana itu bahwa orangnya (pelakunya) tidak memberikan karcis," kata Mustaqim saat dihubungi via telepon, Kamis (18/8/2022).
Mustaqim menegaskan, sesuai Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015, tarif parkir sepeda motor senilai Rp 2.000, mobil Rp 3.000, dan bus Rp 5.000.
Mustaqim mengingatkan masyarakat yang parkir di pinggir jalan tak lupa meminta karcis kepada juru parkir. Salah satu ciri juru parkir resmi adalah memakai rompi.
"Kalau tidak diberi karcis, foto saja orangnya supaya bisa kita cari untuk dibina," katanya.
Pembinaan juga akan dilakukan bagi jukir yang ketahuan nakal yakni dengan memberi peringatan. Jika peringatan tidak diindahkan, kartu tanda anggota (KTA) jukir bisa dicabut.