SURABAYA, KOMPAS.com - Vape atau rokok elektrik masuk dalam kategori pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pasalnya, vape bersifat sama dengan rokok konvensional. Yaitu, asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Diminta Keliling dengan Sepeda, Awasi Kawasan Tanpa Rokok
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Perda KTR tak hanya berlaku bagi rokok konvensional. Melainkan juga berlaku untuk rokok elektrik atau vape.
Karena menurutnya, kedua jenis rokok itu, asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
"Jadi sama saja. Kan rokok itu karena asapnya (mengadung nikotin dan tar), termasuk juga vape. Sehingga ini juga sama, berarti dia ada tempat-tempat yang memang tidak boleh merokok maupun vape," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Kamis (11/8/2022).
Meski demikian, Eri menyadari bahwa tak mudah mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat.
Namun, ia memastikan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan terus intens menyosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat.
"Jadi nanti yang saya minta itu adalah sosialisasi kepada warga, dan warga juga harus ingatkan pada yang lain," ujar dia.