SURABAYA, KOMPAS.com - Unggahan pengguna Instagram @dr.maitra_sp.and_mce viral di media sosial. Dia mengunggah surat tagihan dari PLN yang harus dibayar sejumlah Rp 80 juta lebih.
Tagihan itu merupakan biaya sanksi karena petugas PLN yang sedang melakukan survei menemukan segel meteran PLN yang terbuka. Di dalamnya terdapat kabel yang disebut memperlambat putaran meteran.
"Diberilah denda Rp 80 juta tsb, yang tentunya jika tidak dibayar, listrik diputus," tulis pemilik akun yang mengaku sebagai seorang dokter tersebut.
Baca juga: Wakil Wali Kota Surabaya Minta ASN Gunakan Sepatu Produksi Warga Eks Lokalisasi Dolly
Dia mengaku tinggal di rumah tersebut sejak 12 tahun terakhir. Dia tahu meteran adalah milik PLN yang segelnya tidak boleh dibuka. Dia pun bersama keluarga mengaku tidak pernah menyentuh barang tersebut.
Setahun lalu, dia pernah menaikkan daya dan memanggil petugas PLN. Saat itu dia bertanya kepada petugas PLN dan memastikan meteran tidak ada masalah.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 9 Agustus 2022 : Sepanjang Hari Cerah Berawan
"Saya juga teringat, bahwa saat membeli rumah ini, saya sempat memanggil petugas PLN untuk membuka batasan daya karena akan dipakai untuk acara syukuran masuk rumah. Petugas tersebut juga menyatakan semua beres. Sayangnya tidak ada bukti tertulis," ungkapnya.
Tak hanya itu, dr Maitra mengaku setiap bulan memang ada petugas PLN yang mencatat meteran. Namun, petugas tersebut tidak pernah mengatakan adanya laporan masalah. Dia juga mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan hal tersebut di meteran rumahnya.
Di akhir postingan, dia membagi tips kepada follower-nya agar selalu mengunci boks meteran listrik rumah, dan memanggil petugas PLN jika ada masalah di meteran.
"Jangan lupa minta berita acara sebagai bukti," tulisnya.
Atas unggahan tersebut, Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, Anas Febrian membenarkan PLN memberi surat tagihan kepada dokter pemilik rumah tersebut.