Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Spiritual di Ngawi Perkosa Anak Pasiennya Selama 200 Kali, Berdalih Bersihkan Aura Negatif

Kompas.com - 27/07/2022, 18:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - JKI (46) ditangkap polisi karena memperkosa anak di bawah umur di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur sebanyak 200 kali.

Pelaku dikenal sebagai seorang guru spritual. Sementara korban adalah anak dari pasienya.

Selama ini JK dianggap sebagai orang kepercayaan keluarga korban. Pelaku mengenal korban pada Februari 2020.

Saat itu keluarga korban meminta bantuan JKI untuk pengobatan alternatif dari gangguan gaib yang dialami keluarga korban.

Pengobatan alternatif itu dilakukan saat ayah korban sakit dan yang bersangkutan berangsur sembuh.

Baca juga: Guru Spiritual Perkosa Remaja 200 Kali di Ngawi, Diduga Puluhan Anak Jadi Korban

Korban pertama kali diperkosa saat berusia 17 tahun. Pelaku berdalih akan membersihkan korban dari aura negatif serta berniat membaiat korban agar selamat dari gangguan makhlus halus.

Selama dua tahun, korban diperkosa selama 200 kali.

Menurut Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, saat melancarkan aksinya, JKI mengancam korban. jika memberitahukan kejadian tersebut ke orang lain, maka korban akan mati.

"Tersangka mengancam, apabila korban memberitahukan perbuatannya kepada orang lain maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku," kata dia, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Korban Pencabulan Guru Spiritual Diduga Capai Puluhan, Polres Ngawi Buka Posko Pengaduan

Kasus tersebut terbongkar saat korban hamil. Ia pun mengaku jika diperkosa oleh guru spiritual keluarga mereka.

Korban takut memberitahu keluarga karena selama ini diancam oleh pelaku.

Korban diduga puluhan anak

Sementara itu pelaku mengaku ada puluhan pasien di bawah umur yang ia cabuli. Namun hingga saat ini baru satu orang yang melapor.

Banyaknya korban membuat Kepolisian Resor Ngawi membuka nomor pengaduan bagi para korban pencabulan.

Polres Ngawi juga membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak yang akan melibatkan Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas PPA Kabupaten Ngawi.

Baca juga: Ikuti Perintah Guru Spiritual, ART Culik Anak Majikan, Alasannya untuk Hindari Nasib Sial

"Untuk itu Satreskrim Polres Ngawi membuka hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080," kata Dwiasi Wiyatputera.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka JKI terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Baca juga: Sepasang Kekasih di Ngawi Tewas Setelah Motor yang Ditumpangi Menabrak Truk

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sukoco | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com