Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Sabu di Pertunjukan Seni Ludruk, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

Kompas.com - 21/07/2022, 12:25 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SI (29) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi usai diketahui melakukan transaksi narkotika jenis sabu pada Rabu (20/7/2022).

Pria yang beralamat di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep itu nekat melakukan transaksi sabu di acara pertunjukan seni ludruk yang digelar di Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

"Sekarang (pelaku) sedang dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Lambung Kapal Bocor, KLM Arta Jaya Tenggelam di Perairan Masalembu Sumenep

Widiarti menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di gelaran kesenian ludruk tersebut bermula saat polisi melakukan patroli pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, polisi mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan di sebuah acara kesenian ludruk. Polisi kemudian mendatangi lokasi acara tersebut.

Saat tiba di lokasi, kata Widiarti, polisi mencurigai seorang pemuda berinisial SI yang diduga telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

SI kemudian ditangkap di lokasi gelaran ludruk tersebut.

"Setelah digeledah ternyata ditemukan satu poket kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu di saku celana sebelah kanan bagian belakang, beratnya sekitar 0,26 gram," ujar Widiarti.

Baca juga: Rumah di Sumenep Terbakar Diduga akibat Korsleting, Pemilik Rumah Tidur Saat Api Muncul

Kepada polisi, SI mengaku mendapat mendapat satu poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dari orang tak kenal.

Polisi kini melakukan pengembangan atas kasus itu.

Kini, SI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com