KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, terungkapnya sindikat joki ini bermula pada Jumat (20/5/2022) di salah satu universitas di Surabaya, Jawa Timur.
Kala itu, polisi menerima laporan soal adanya peserta UTBK SBMPTN yang membawa peralatan perekam, mikrofon, dan ponsel yang diduga sebagai modus praktik joki. Orang tersebut berperan menggantikan salah satu peserta yang memakai jasa kelompoknya.
Dari kejadian itu, polisi meringkus MJ (40) asal Surabaya, RHB (23) asal Surabaya, MSN (34) asal Surabaya, ASP (38) asal Surabaya, MBBS (29) asal Surabaya, IB (31) asal Surabaya, MSME (26) asal Sulawesi, dan RF (20) asal Kalimantan.
Yusep menuturkan, sindikat joki ini beroperasi sejak lama. Mereka mematok tarif Rp 100 juta hingga Rp 400 juta per orang, tergantung universitas dan jurusan yang dipilih.
Setelah calon klien sepakat menggunakan sindkat joki tersebut, bagian admin kelompok itu kemudian mencatat nomor ujian, jadwal ujian, jurusan yang diambil, dan universitas yang diinginkan.
Bagi klien yang mengikuti ujian di luar kota, ia ditempatkan di hotel yang ditentukan oleh sindikat joki ini.
Akan tetapi, jika klien berasal dari Kota Surabaya, dia diminta datang ke basecamp atau rumah yang mereka sewa untuk mendapat arahan sebelum ujian.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, mereka telah meloloskan puluhan kliennya ke berbagai universitas negeri.
Pada 2020, sindikat ini meloloskan 41 calon mahasiswa. Sedangkan, pada 2021 meloloskan 69 calon mahasiswa.
"Pada 2020, sindikat ini meraup keuntungan Rp 2,5 milliar dan pada 2021 mendapatkan Rp 6 miliar," ujar Yusep, Jumat (15/7/2022).