SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya mengungkapkan, aksi sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTM) bekerja secara rapi profesional.
Dengan memanfaatkan teknologi canggih, mereka terbagi menjadi beberapa tim yang memiliki tugas masing-masing seperti tim briefing, tim master, tim operator, hingga tim perlengkapan.
"Bahkan ada yang bertugas menggantikan peserta yang tidak hadir saat tes," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Jumat (15/7/2022.
Sebelum masuk dalam kelas ujian, tim peralatan merangkai peralatan untuk dipasang di baju peserta, seperti kamera di kancing lengan baju, modem di kaki peserta, dan mikrofon yang dipasang di telinga.
Semua peralatan tersebut didesain hingga tampak samar.
Para peserta lalu dipandu oleh tim briefing tentang tata cara penggunaan alat-alat yang dipasang di tubuhnya tersebut.
Dalam praktiknya, peserta diminta mengambil gambar soal ujian, lalu dikirim ke tim master untuk dikerjakan dengan aplikasi tertentu.
"Jawaban diberitahu kepada para peserta melalui mikrofon yang dipasang di telinga para peserta," jelasnya.
Baca juga: Info Beasiswa bagi Calon Mahasiswa Surabaya yang Diterima SBMPTN, Pendaftaran sampai 20 Juli 2022
Sindikat tersebut, menurut Yusep, sudah beroperasi lama dan sudah meloloskan puluhan penggunanya ke berbagai universitas negeri yang dituju.
Berdasarkan keterangan tersangka, pada 2020 berhasil meloloskan 41 calon mahasiswa, dan pada 2021 meloloskan 69 calon mahasiswa.
"Harga yang dipatok oleh sindikat ini beragam, dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta, tergantung universitas dan jurusan yang dipilih," ucapnya.
Pengakuan para tersangka, lanjut Yusep, sindikat ini berhasil meraup keuntungan Rp 2,5 milliar pada 2020 dan Rp 6 miliar pada Rp 2021.
Baca juga: Dugaan Kecurangan UTBK SBMPTN, Rektor UPN Veteran Yogyakarta Bantah Panitia Terlibat
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MB (29), IB (31), MS (26), dan RF (20).
Kedelapan tersangka dijerat pasal 32 ayat (2). Sub pasal 48 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo. 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.