Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum MS Glow: Klien Kami yang Lebih Dahulu Memproduksi dan Memasarkan

Kompas.com - 15/07/2022, 07:30 WIB
Andi Hartik

Editor

KOMPAS.com - Pihak MS Glow akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.

Pihak MS Glow membantah telah meniru merek dagang.

"Sudah pasti, pertimbangannya banyak yang enggak sesuai fakta. Ya kan faktanya sudah jelas bahwa klien kami yang duluan memproduksi dan memasarkan merek MS Glow, kan jadi aneh kalau seakan-akan klien kami yang meniru, kan enggak mungkin seperti itu," kata kuasa hukum pihak MS Glow, Arman Hanis, saat dihubungi via telepon pada Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Diminta Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar, Kuasa Hukum Juragan 99 Bakal Ajukan Kasasi ke MA

Arman menyebut, putusan Pengadilan Niaga Surabaya banyak yang tidak sesuai dengan bukti-bukti yang sudah diajukan. Hal ini yang akan menjadi dasar pihaknya akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Karena kami sudah mengajukan bukti-bukti yang menurut kami kuat, saksi-saksi sudah menjelaskan bahwa Putra Siregar ya pernah meminta klien kami untuk menjadi distributor, jadi sebenarnya dari situ ya," kata Arman.

Baca juga: Juragan 99 Kalah di Pengadilan, Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar dan Diperintahkan Hentikan Produksi MS Glow

Meski begitu, Arman enggan mengomentari putusan hakim lebih jauh.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang, Selasa, 12 Juli 2022.

Ada enam tergugat dalam perkara ini, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Majelis hakim memutus keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.

Keenam tergugat dinyatakan bersalah karena tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

PStore Glow merupakan perusahaan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar yang bergerak di industri kecantikan serta kesehatan.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor: Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com