Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Komplotan Begal Motor di Lumajang, Polisi: Mereka Beraksi Hanya untuk Foya-foya

Kompas.com - 08/07/2022, 16:22 WIB
Miftahul Huda,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Lumajang kembali menangkap komplotan pencuri motor dan begal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kedelapan orang itu digelandang ke Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum. Sebanyak dua di antaranya harus menggunakan kursi roda setelah ditembak polisi karena melawan saat diringkus.

Baca juga: Bupati Lumajang Minta Semua Instansi Sediakan Lapangan Kerja untuk Penyandang Disabilitas

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah beraksi selama 19 kali di lokasi berbeda. Target utamanya adalah sepeda motor matik.

Selain mencuri kendaraan yang sedang diparkir pemiliknya, pelaku juga tega melukai pengendara yang sedang berada di tempat sepi.

Ironisnya, uang hasil kejahatan itu ternyata digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan pesta minuman beralkohol.

"Lagi-lagi kita amankan pelaku ranmor dan begal, ini mereka beraksi hanya untuk foya-foya, modus operandinya sama gunakan kesempatan saat kondisi sepi," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Mapolres Lumajang, Jumat (8/7/2022).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepuluh sepeda motor hasil curian, dua paket kunci T, dan sebilah celurit.

Dewa mengeluhkan sulitnya menangkap penadah dari aksi pencurian bermotor itu. Sebab, para penadah memantau perkembangan media sosial.

Menurutnya, meski pelaku sering ditangkap, jika penadahnya belum diamankan maka aksi pencurian ini akan terus berlanjut.

"Gampang viral di medsos ini rupanya yang bikin penadah ini was-was, jadi begitu viral mereka langsung kabur, sehingga kita sulit menangkap penadahnya," tambahnya.

Baca juga: Harga Cabai hingga Daging Ayam di Lumajang Naik, Pedagang: Sulit Cari Untung...

Atas tindakannya itu, delapan orang yang ditangkap ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com