KOMPAS.com - JO, pelaku yang menembak Sabar, jurangan barang bekas di Sidoarjo, Jawa Timur, dijerat pasal berlapis.
Diektahui, penembakan terhadap juragan barang bekas itu terjadi di jembatan layang Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Senin (27/6/2022) malam.
Setelah dua hari menjalani perawatan akibat luka tembak di leher dan dan dana, korban akhirnya meninggal dunia pada Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Pria Ini Tembak Mati Juragan Barang Bekas demi Imbalan Rp 100 Juta, Polisi Kejar Otak Pembunuhannya
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, ada beberapa pasal yang menjerat pelaku penembakan karena kejahatan yang dilakukan pelaku itu terencana dan korbannya meninggal dunia.
"Pasal 355 ayat 2 penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 351 penjara paling lama 7 tahun dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam seumur hidup," kata Wahyu, dilansir dari Antara, Jumat (1/7/2022).
Kata Kusumo, dalam melakukan aksinya, JO dijanjikan oleh pelaku utama PE dengan upanya Rp 100 juta untuk membunuh korban.
Baca juga: Penembak Juragan Barang Bekas di Sidoarjo Terekam CCTV, Ditangkap di Sampang
JO, sambung Kusumo, mengaku disuruh pelaku utama PE yang dilanda cemburu karena korban pernah menggoda istrinya.
"Istri PE pernah digoda oleh korban enam tahun lalu," ujarnya.