SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan atau penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 3 bulan ke depan.
Semula, program yang dimulai sejak 1 April 2022 itu berakhir pada 30 Juni 2022.
"Kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui keterangan resmi, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Tersisa 3 Hari Lagi
Bukan hanya pemutihan denda administrasi pajak kendaraan bermotor, program pemutihan itu juga untuk layanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya.
"Ini upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik, semoga masyarakat tidak merasa terbebani untuk taat membayar pajak," terang Khofifah.
Baca juga: 1.952 Hunian Penyintas Semeru Siap Ditempati, Khofifah Janji Perkuat Ekonomi Warga
Program pemutihan tersebut menurutnya sangat efektif untuk menarik minat masyarakat dalam membayar pajak. Sejak 1 April 2022 hingga 27 Juni 2022, tercatat ada 1.034.666 objek pajak yang memanfaatkan program pemutihan.
Program pemutihan juga sukses menggaet penambahan objek pajak kendaraan bermotor berupa kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 wajib pajak yang memiliki potensi pajak sebesar Rp 22,79 miliar.
Hingga semester I 2022, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jatim mencapai Rp 3,12 triliun atau 48,78 persen dari target penerimaan akhir tahun sebesar Rp 6,40 triliun.
Penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 1,76 triliun, setara 62,52 persen dari target akhir tahun sebesar Rp 2,82 triliun.
Sementara penerimaan Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencapai Rp 1,02 triliun, setara 48,11 persen dari target akhir tahun sebesar Rp 2,12 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.