Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedoman Jual Beli dan Pemotongan Hewan Kurban di Surabaya, Begini Rinciannya

Kompas.com - 23/06/2022, 20:50 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah sudah semakin dekat. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman penjualan hewan ternak.

SE Nomor 451/9519/436.7.9/2022 yang diterbitkan pada 6 Juni 2022 itu, berisi pedoman pelaksanaan kurban selama terjadinya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022.

SE tersebut mengacu kepada surat edaran yang diterbitkan Kementerian Pertanian dan surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Selain itu, SE tersebut dikeluarkan berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK.

Dalam SE itu, ada beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh penjual sapi kurban.

"Salah satu syarat dan administrasi yang perlu diperhatikan penjual ternak di antaranya penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui camat," kata Eri di Surabaya, Kamis (23/6/2022).

Ternak yang dijual harus sehat

Menurut Eri, hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal.

Dalam SE tersebut, Eri juga menyebutkan, hewan ternak yang masuk ke Surabaya harus sesuai rekomendasi dan aturan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta camat di masing-masing wilayah.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 23 Juni 2022 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Oleh karena itu, Eri Cahyadi memastikan hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya aman untuk kurban.

"Bagi yang muslim, kalau ingin kurban, dipersilakan. Kami nanti akan turun memastikan ternak yang masuk di Surabaya sudah dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah asal," ujar Eri.

Pedagang jaga kebersihan tempat jualan

Eri menjelaskan, di dalam SE itu juga tercantum persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban. Pedagang ternak harus memiliki lahan yang cukup, sesuai jumlah hewan.

Selain itu, pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan.

Kemudian, pedagang ternak juga harus menyediakan fasilitas untuk menampung limbah.

"Sebelum limbah dibuang, penjual diwajibkan terlebih dahulu melakukan disinfeksi atau pemusnahan," kata Eri.

Adapun fasilitas yang harus didisinfeksi yaitu kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah yang tidak dapat diobati.

Sediakan tempat isolasi dan pemotongan

Tak hanya itu, Eri menyebut, pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada salah satu ternak diduga terjangkit PMK dan tidak dapat diobati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Psikolog Akan Dampingi Anak Komedian Isa Bajaj yang Diduga Alami Kekerasan

Psikolog Akan Dampingi Anak Komedian Isa Bajaj yang Diduga Alami Kekerasan

Surabaya
Jalur Banyuwangi-Jember Tertutup Banjir Lumpur, Buka Tutup Diberlakukan

Jalur Banyuwangi-Jember Tertutup Banjir Lumpur, Buka Tutup Diberlakukan

Surabaya
Kesaksian Anshori Saat Banjir Lahar Semeru Menerjang: Ada Suara Gemuruh

Kesaksian Anshori Saat Banjir Lahar Semeru Menerjang: Ada Suara Gemuruh

Surabaya
Gus Ipul Sebut Sudah Saatnya Ada Regenerasi di PKB

Gus Ipul Sebut Sudah Saatnya Ada Regenerasi di PKB

Surabaya
Isa Bajaj Laporkan Dugaan Kekerasan yang Menimpa Anaknya ke Polisi

Isa Bajaj Laporkan Dugaan Kekerasan yang Menimpa Anaknya ke Polisi

Surabaya
Update Banjir Lahar Semeru, 32 KK Mengungsi, 3 Jembatan Rusak

Update Banjir Lahar Semeru, 32 KK Mengungsi, 3 Jembatan Rusak

Surabaya
Anak Isa Bajaj Diduga Jadi Korban Tindak Kekerasan di Alun-alun Magetan

Anak Isa Bajaj Diduga Jadi Korban Tindak Kekerasan di Alun-alun Magetan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Simpan dan Racik Bahan Peledak untuk Petasan, 6 Orang di Sidoarjo Ditangkap

Simpan dan Racik Bahan Peledak untuk Petasan, 6 Orang di Sidoarjo Ditangkap

Surabaya
Kendaraan Roda 2 Dominasi Arus Balik ke Bali, Capai 8.125 Unit

Kendaraan Roda 2 Dominasi Arus Balik ke Bali, Capai 8.125 Unit

Surabaya
WNA Filipina Ditemukan Meninggal di Kamar Apartemen Surabaya

WNA Filipina Ditemukan Meninggal di Kamar Apartemen Surabaya

Surabaya
Banjir Lahar Gunung Semeru, Jembatan Gondoruso Putus

Banjir Lahar Gunung Semeru, Jembatan Gondoruso Putus

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com