Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Lumajang Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang Pasir PT LJS

Kompas.com - 23/06/2022, 20:26 WIB
Miftahul Huda,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin aktivitas pertambangan yang dilakukan PT LJS.

Rekomendasi itu dikeluarkan bukan hanya karena insiden jebolnya tanggul di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Thoriq menyebut, ada fakta lain yang melatarbelakangi keputusan  itu.

Baca juga: Dampak Tanggul di Desa Bago Lumajang Jebol, Warga Geruduk Perusahaan Penambang Pasir

Menurut Thoriq, PT LJS telah mangkir dari kewajibannya membayarkan pajak kepada Pemkab Lumajang.

"LJS sudah saya rekomendasi untuk dicabut karena mangkir bayar pajak," kata Thoriq di Kantor Pemkab Lumajang, Kamis (23/6/2022).

Thoriq menambahkan, pemerintah berkomitmen merapikan aktivitas pertambangan yang ada di Lumajang. Sebab, sektor pertambangan pasir selama ini menjadi tumpuan PAD Lumajang.

Namun, bertahun-tahun PAD pasir selalu jauh dari target yang dipasang Pemkab sebesar Rp 25 miliar.

Untuk diketahui, PAD Lumajang dari sektor pertambangan pasir pada 2021 tercatat Rp 10,1 miliar.

"Terkait perizinan kami sampaikan saya bisa merekomendasi perizinan dicabut, tetapi fungsi kami adalah fungsi administratif bila melakukan pelanggaran administratif yang berkenaan dengan kewajiban kepada Pemda," jelas Thoriq.

Baca juga: Janjikan Bonus untuk Atlet Lumajang Peraih Medali Porprov, Bupati: Kami Serahkan Langsung

Sebelumnya, PT LJS digruduk warga setelah tanggul dekat lokasi pertambangannya rusak diterjang banjir lahar Gunung Semeru.

Saat itu, pihak perusahaan menyangkal rusaknya tanggul akibat aktivitas tambang yang dilakukannya. Meski begitu, perusahaan tersebut bersedia memperbaiki tanggul yang rusak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com