Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Temukan Indikasi Pidana, Kejari Gresik Serahkan Kasus Pungutan Rp 900.000 ke Inspektorat

Kompas.com - 22/06/2022, 07:52 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melimpahkan kasus dugaan pungutan Rp 900.000 saat pelantikan kades ke Inspektorat Kabupaten Gresik, Jawa Timur karena tak menemukan indikasi pidana. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah sesuai prosedur untuk meneliti dugaan pelanggaran terkait pungutan yang dihimpun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik.

"Dari 54 orang yang sudah kami mintai keterangan, sudah kami simpulkan, kami belum menemukan tindak indikasi pidana. Kami belum menemukan itu, sehingga kami akan lempar kasus ini kepada inspektorat," kata Deni kepada awak media di gedung Kejari Gresik, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Dugaan Pungutan Rp 900.000 Saat Pelantikan Kades, Kejari Gresik Turun Tangan

Dalam agenda pelantikan kades serentak tersebut, setiap kades yang dilantik harus mengeluarkan dana sebesar Rp 900.000 untuk pengadaan atribut dan foto saat pelantikan oleh Dinas PMD Gresik. 

Deni menyebut pungutan sebesar Rp 900.000 itu di antaranya digunakan untuk kepentingan atribut yang digunakan saat pelantikan. 

"Memang ada yang Rp 50.000 (harga atribut). Tapi yang digunakan saat pelantikan itu kan (harganya) Rp 150.000," jelas Deni. 

Ia tak menampik bahwa proses penyelidikan kasus tersebut cukup lama sejak dilakukan Mei lalu. 

Sebab, pihaknya perlu mendalami secara teliti dugaan pungutan tersebut. 

"Kenapa cukup lama? Kami akui itu, karena kami harus melakukan serangkaian langkah penelitian. Kami sudah sempat cek (atribut) di Surabaya, memang berbeda," ujar Deni.

Baca juga: Soal Pungutan Rp 900.000 Saat Pelantikan Kades, DPRD Gresik Panggil Plt Kadis PMD

Setelah mendapatkan informasi dan data, Kejari Gresik memutuskan bahwa pungutan yang disetorkan kepada Dinas PMD Gresik itu tidak menyalahi aturan. 

Adapun, Kejari Gresik akan segera mengembalikan perkara tersebut ke Inspektorat Kabupaten Gresik untuk proses selanjutnya sebagai pihak yang berwenang. 

"Dalam dua atau tiga hari ke depan akan kami lemparkan ke Inspektorat, karena mempunyai wewenang di internal Pemkab. Kami sudah cek, kami beli, dan kami belum menemukan yang sama di Surabaya (atribut pelantikan)," tutur Deni.

Baca juga: Truk Terperosok di Gresik Sebabkan KA Jayabaya Tertunda 30 Menit, Sopir Akan Disanksi

Plt Kepala Dinas PMD Gresik Suyono sebelumnya menjelaskan bahwa pungutan Rp 900.000 itu merupakan inisiatif kades untuk pengadaan atribut dan foto yang dibantu dihimpun oleh Dinas PMD. Total ada 47 kades yang dilantik dan tiga orang tak hadir.

Suyono tak memungkiri jika ada kurang penjelasan kepada kades yang hadir dan dilantik terkait biaya pungutan tersebut. 

Namun rincian uang sebesar Rp 900.000 itu di antaranya digunakan untuk membeli tanda pangkat dan jabatan seharga Rp 150.000, lambang Korpri seharga Rp 35.000, tanda nama Rp25.000, biaya cetak foto sebesar Rp 250.000, serta compact disk senilai Rp 40.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com