SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 84 desa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menggelar pemilihan kepala desa serentak, Minggu (19/6/2022). Di salah satu desa, calon yang berkompetisi adalah suami dan istri.
Di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, pemilihan kepala desa berlangsung lancar. Dari total 5.296 daftar pemilih tetap, hampir 2.000 pemilih menyampaikan hak pilih.
Baca juga: Toko Kelontong Terbakar di Sidoarjo, Ibu dan Anak Tewas Terjebak
Terdapat dua calon yang memperebutkan kursi kades di desa itu, yakni Syamsul Afan dan Nur Sholikhah. Keduanya merupakan pasangan suami istri.
"Syamsul Afan adalah calon petahana," kata Ketua Panitia Pilkades Ketajen Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Berdasarkan hasil perhitungan suara, Syamsul Afan memperoleh 1.276 suara. Sedangkan Nur Sholikhah mengantongi 722 suara.
Menurut Rahmat, Nur Sholikhah bersaing dengan suaminya sebagai calon kades agar Pilkades Ketajen tetap digelar.
"Karena hingga waktu yang ditetapkan, tidak ada lagi calon yang mendaftar selain petahana," jelasnya.
Meski suami istri, kata dia, kedua calon tersebut juga bergerak layaknya calon kepala desa.
"Masing-masing punya tim sukses untuk menggaet suara," jelasnya.
Baca juga: Ingin Anak Lolos Jadi Taruna Akpol, Warga Sidoarjo Diduga Ditipu Rp 1 Miliar
Menurut dia, majunya Nur Sholikhah tidak menyalahi aturan. Dalam Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang kepala desa, tidak dilarang suami dan istri maju dalam Pilkades.
"Tidak ada larangan untuk suami istri tidak ada larangan untuk suami istri yang masing-masing ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.