Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pengeroyokan Pria di Malang Terungkap, Pelaku Tak Terima Ditagih Penjualan Tiket Arema FC

Kompas.com - 17/06/2022, 19:18 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Motif pengeroyokan yang terjadi di Jalan S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, beberapa hari lalu akhirnya terungkap. 

Kapolsek Sukun Kompol Nyoto Gelar mengatakan, pengeroyokan itu merupakan buntut uang setoran penjualan tiket pertandingan Arema FC vs Persik.

Baca juga: Video Viral Seorang Pria Dikeroyok di Kota Malang, Polisi: Pelaku dan Korban Sepertinya Mabuk

Menurut Nyoto, dua orang berinisial DP dan DA telah ditangkap pada Kamis (16/6/2022) malam. Mereka ditahan terkait kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

"Reskrim Polsek Sukun bersama Polresta Malang Kota telah mengamankan kedua pelaku, ditangkap di Kecamatan Sukun pada Kamis (16/6/2022) malam dan juga sedang menjalani pemeriksaan," kata Nyoto saat dihubungi via telepon, Jumat (17/6/2022).

Nyoto mengungkapkan korban berinisial DU (20) dikeroyok oleh kedua pelaku setelah meminta uang setoran penjualan tiket.

Kedua pelaku tidak menanggapi permintaan korban karena pertandingan belum berakhir. Kemudian kedua pelaku merasa tersinggung dengan perkataan yang disampaikan oleh korban, sehingga berujung pemukulan.

"Korban memberitahu kepada pelaku bahwa batas waktu untuk setoran uang penjualan tiket jam tujuh malam, korban meminta dan menagih uang setoran jam setengah tujuh, tapi nggak ditanggapi, terjadilah peristiwa itu," katanya.

Saat pengeroyokan, korban dan pelaku sama-sama mabuk setelah minum minuman beralkohol. Akibat kejadian itu, korban pingsan dan menderita luka di beberapa bagian tubuh.

Baca juga: Pelaku Penyekapan Remaja di Malang Residivis Kasus Penganiayaan dan Pencabulan

Sebelum terjadi pengeroyokan, DU bertemu dengan pelaku membahas terkait pembagian penjualan tiket. Dari total 24 tiket, sejumlah 12 tiket dijual oleh korban dan sisanya dijual oleh pelaku.

"Kedua pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Surabaya
Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Surabaya
Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Surabaya
Mobil Angkutan Siswa di Blitar Tabrakan Beruntun, 7 Orang Terluka

Mobil Angkutan Siswa di Blitar Tabrakan Beruntun, 7 Orang Terluka

Surabaya
Kakak Adik Buat Sabu di Rumah Kontrakan Pasuruan, Pelaku Berdalih Bisnis Kosmetik

Kakak Adik Buat Sabu di Rumah Kontrakan Pasuruan, Pelaku Berdalih Bisnis Kosmetik

Surabaya
Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Surabaya
PDI-P Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

PDI-P Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

Surabaya
Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Surabaya
Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Surabaya
Anak Anggota DPRD Surabaya Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan, Bermula Kaca Mobilnya Dilempar Batu

Anak Anggota DPRD Surabaya Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan, Bermula Kaca Mobilnya Dilempar Batu

Surabaya
Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Orang, Adik Diduga Tersangkut Kasus Gadai Motor

Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Orang, Adik Diduga Tersangkut Kasus Gadai Motor

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com